eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kakap menerima Mariana alias Amoy yang diserahkan warga, Senin (16/5) jam 08.30. Wanita berambut pirang itu diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Amoy menjadi selonong girl. Dia mengendarai sepeda motor matic biru putih KB 4494 OH. Dia masuk ke rumah Yusran Saleh di Desa Pal IX, Sungai Kakap, Kubu Raya. Perempuan 29 tahun itu mengambil laptop dan uang.
Aksi Amoy diketahui Yusran, pemilik rumah. Bersama warga, pria 53 tahun yang juga peternak ini menangkap Amoy. Wanita ini diserahkan warga ke Polsek Sungai Kakap. Tindak Pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Amoy. “Dia (Amoy) sudah empat kali bolak-balik masuk ruang tahanan,” kata AKP Agus Hasanudin, Kapolsek Sungai Kakap.
Amoy kembali ditahan di Mapolsek Sungai Kakap. Selama menunggu proses penyidikan dan pengembangan, Amoy dititipkan di ruang tahanan perempuan di Mapolsek Pontianak Kota. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor sebagai sarana kejahatan, laptop hitam dan uang Rp2 juta.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian,” ungkap Agus. (epy)