eQuator – Sintang-RK. Kalau sudah kalah perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jadi ‘perjuangan’ terakhir Pasangan Calon (Palson) Bupati-Wakil Bupati. Tetapi upaya itu hanya mimpi, bila selisih suaranya lebih dari 2 persen.
“Tidak sembarangan Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK. Jika selisihnya suaranya di atas 2 persen, tidak bisa,” kata Supranto Aji, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/12).
Aji menjelaskan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU 8/015) mengamanatkan, provinsi, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan 2 persen dari hasil perhitunagan suara.
Sementara provinsi, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, Paslon bisa mengajukan perselisihan hasil perolehan suara dalam Pilkada jika terdapat selisih suara 1,5 persen. “Jadi tergantung jumlah pendudukjuga,” jelas Aji
Jika melihat hasil entry form C1 yang di-update KPU melalui laman https://pilkada2015.kpu.go.id, yang memiliki peluang untuk melakukan gugatan ke MK adalah Pasangan Nomor Urut 1, Agrianus-Choiman. “Sedangkan pasangan nomor urut dua tidak bisa, karena tidak memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Aji.
Menghadapi kemungkinan digugat ke MK tersebut, Aji memastikan akan melakukan pengkajian dan mempersiapkan materi-materinya. “Intinya, dalam kondisi apapun kita siap menghadapi gugatan,” ujarnya.
Aji mengungkapkan entry form C1 di website KPU sudah selesai. Hasilnya, Pasangan Nomor Urut 1 Agrianus-Choiman memperoleh 673.009 suara (29.89 persen), terbanyak di Kecamatan Ambalau, Ketungau Hulu dan Sepauk. Sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 Ignasius-Senen 64.050 suara (28,44 persen), terbanyak di Kecamatan Ketungau Hilir dan Kayan Hilir.
Sementara Pasangan Nomor Urut 3 Jarot-Askiman yang memperoleh suara terbanyak dibanding Paslon lainnya, yakni 93.866 suara atau (41,68 persen). Terbanyak di Kecamatan Tebelian, Sintang, Ketungau Tengah, Binjai Hulu, Serawai, Tempunak, Kayan Hulu, Dedai dan Kelam Permai.
“Tetapi entry form C1 di website ini bukan keputusan final, karena kita masih akan menggelar pleno di tingkat KPU. Artinya, data ini sifatnya masih sementara, belum final,” jelas Aji.
Sementara itu, bila melihat entry form C1 tersebut, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Sintang 2015 ini, ungkap Aji, mencapai 76 persen. Beberapa kecamatan termasuk minim partisipasi pemilihnya. “Kecamatan yang minim partisipasinya terdiri atas Ambalau 68,4 persen, Binjai Hulu 64,49 persen, Serawai 65,74 persen dan Tebelian 66,7 persen,” ungkapnya
Sedangkan, partisipasi pemlih yang masuk kategori tinggi, yakni Kayan Hulu 90,1 persen, Ketungau Tengah 84,1 persen, Ketungau Hilir, 83,85 persen, Dedai 81,71 pesen, Kayan Hulu 80,85 persen dan Sintang 74,98 persen. “Kalau untuk suara sah dan tidak sah. Kita akan lihat nanti pada rekapitulasi di tingkat KPU,” kata Aji.
Rekapitulasi tingkat KPU tersebut dilakukan saat semua hasil rekapitulasi di tingkat PPK masuk ke KPU. Saat ini, baru masuk dari Kecamatan Kelam Permai, Tebelian, Kayan Hilir, dan Binjai Hulu. “Yang masih dalam perjalanan, dari Kecamatan Ambalau dan Serawai. Sedangkan Senaning belum ada konfirmasi,” papar Aji.
Semua proses dalam Pilkada Sintang ini, kata Aji, berjalan lancar, aman dan kondusif. Lantaran, tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. “Di wilayah perbatasan pun tidak ada masalah,” ujarnya.
Olehkarenanya, Aji mengapresiasi ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Sintang yang telah turut mewujudkan kesuksesan Pilkada Sintang. Demikian pula kepada masyarakat dan aparat keamanan. “Pilkada lima tahun lalu cukup menyita energi, tetapi tahun ini berjalan dengan lancar dan damai,” katanya.
Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi Nazriansyah menyatakan, hingga Minggu (12/12) sekitar pukul 14.11, situasi dan kondisi Sintang masih dalam kategori aman dan kondusif. “Alhamdulillah aman dan kondusif,” katanya penuh syukur.
Mahyudi mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sintang dan ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Sintang yang sudah menciptakan Pilkada damai, aman dan kondusif.
“Masyarakat antusias dalam menggunakan hak pilihnya, tetapi setiap TPS tetap kondusif, tidak ada gesekan, baik antarmasyarakat maupun antartim pemenangan dari masing-masing Paslon,” papar Mahyudi.
Saat ini, tambah dia, personel sedang mengawal pengiriman hasik rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK ke KPU. “Kita ada 14 kecamatan. Semua pengiriman mandapatkan pengawalan. Sejauh ini belum ada kendala,” ungkap Mahyudi.
Selanjutnya, Polres Sintang tinggal menyiapkan personel untuk pengamanan di KPU saat pleno rekapitulasi suara nanti. “Termasuk pengamanan ketiga Paslon, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara terkait pelanggaran Pilkada, Mahyudi mengungkapkan, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum menerima laporan ataupun pengaduan terkait pelanggaran yang mengandung unsur pidana. “Harapan kita semua lancar, aman dan kondusif. Jika ada yang masuk ke ranah Gakkumdu kami dari kepolisian siap memrosesnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, semua bentuk pelanggaran Pilkada akan dikaji Panwaslu Sintang, apakah masuk ranah pidana atau administrasi. Jika pidana maka Gakkumdu bertindak. Jika administrasi, Panwaslu akan merekomendasikan hal itu kepada pihak KPU selaku penyelenggara.
Terakhir, Mahyudi mengingatkan seluruh masyarakat agar jangan terfokus dengan hasil entry form C1 di website KPU. Sebab, hasil itu belum final. “Lebih baik kita menunggu hasil rapat pleno KPU, yang di website belum bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi