eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pontianak untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan dilakukan sesuai dengan zonasi. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari kemacetan.
“Kami sudah memerintahkan kepada jajaran Disdik (Dinas Pendidikan) untuk menerima siswa khususnya warga Kota Pontianak yang SD dan SMP. Kita harapkan berdasarkan zona untuk menghindari kemacetan,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Selasa (3/7).
Edi menjelaskan, misalnya untuk calon pelajar yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Utara diharapkan tidak mendaftarkan diri ke sekolah yang ada di Kecamatan Pontianak Barat. Demikian juga sebaliknya.
Edi berkeyakinan, bahwa semua sekolah di Kota Pontianak kualitasnya sudah merata. Meski diakuinya, masih ada beberapa yang kurang. Terutama sarana dan prasarananya.
“Tetapi itu akan terus dikejar dan ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan sekolah unggulan. Semuanya harus merata,” ucapnya.
Sedangkan untuk tenaga pendidiknya, Edi merasa bisa diperkuat. Jadi jangan ada yang dikhawatirkan oleh siswa maupun orang tuanya. “Hanya masalahnya sekarang ini masih ada beberapa keterbatasan. Misalnya ruang kelas,” kata dia.
Dari itu Edi mengharapkan orang tua atau siswa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sehingga jangan menumpuk di satu sekolah yang akibatnya daya tampung tidak mencukupi. “Bagi petugas penerima, saya harapkan juga bisa benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” pesan Edi.
Mengenai kuota lima persen untuk siswa dari luar daerah, kata Edi, hal itu akan tetap dilaksanakan. Edi memberikan pengertian bahwa tidak melarang siapa pun untuk sekolah di Kota Pontianak. Tapi pihak sekolah harus lebih memprioritaskan warga Kota Pontianak itu sendiri. Karena investasi untuk pendidikan tinggi. Dana dianggarkan lewat APBD Kota Pontianak minimal 30 persen.
“Nah kita tingkatkan kualitasnya dengan prioritas warga Kota Pontianak dilayani dulu. Makanya kami batasi lima persen untuk warga luar kota. Ini juga dilakukan daerah lain di Jawa. Misalnya Jogja,” aku Edi.
Ia menambahkan, jika aturan ini tidak dilakukan. Maka calon siswa dari semua daerah masuk ke Kota Pontianak. Akhirnya warga kota sendiri sekolahnya di swasta.
“Makanya kami batasi lima persen. Tapi kalau mereka mau sekolah yang swasta silakan. Seratus persen pun silakan. Kan banyak sekolah swasta juga bagus,” imbuhnya.
Edi mengatakan, bahwasannya tidak mungkin membangun sekolah negeri sebanyak-banyaknya. Karena akan mematikan sekolah swasta. Jadi dalam dunia usaha dan pendidikan juga harus ada kolaborsi. “Kita membina sekolah swasta,” lanjutnya.
Dengan pembatasan lima persen ini, Edi berharap daerah tetangga atau kabupaten lain juga meningkatkan kualitasnya. Karena kata Edi, janji tiap kepala derah tentu pendidikan jadi prioritas. Sehingga demikian juga harus menganggarkan. Yaitu membangun sekolah yang baik dan bagus serta fasilitas lengkap. Dari itu secara tegas Edi mengatakan, jangan dibalikkan seolah-olah ada diskriminasi terkait aturan ini.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP