Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Safari Hamzah saat memberikan arahan saat sosialisasi penerimaan siswa baru di Aula SMP Negeri 4 Singkawang, Jumat (3/5) SUHENDRA RK

eQuator.co.id-SINGKAWANG. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menegaskan tidak boleh atau melarang adanya pungutan saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang ada di Singkawang.

“Jadi tidak ada biaya pendaftaran alias gratis, bahkan untuk pakaian seragampun  kita beri kebebasan bagi orangtua sesuai dengan kemampuannya,” ujar Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Safari Hamzah, Jumat (3/5) usai acara sosialisasi penerimaan siswa baru di Aula SMP Negeri 4 Singkawang.

Jika ada pengkoordinasian untuk membuat seragam sekolah secara bersama-sama, Safari Hamzah menegaskan bahwa itu bersifat komite sekolah yang dibahas bersama seluruh orangtua.

Tidak hanya itu saja, Safari Hamzah juga mengingatkan agar disekolah-sekolah negeri tidak menambah rombongan belajar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dan juga tidak melakukan pemungutan biaya pendaftaran.

Apalagi saat ini, khusus sekolah negeri diluar sekolah negeri yang diselenggarakan Kementrian Agama, menerapakan sistem zonasi. “Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disejumlah sekolah di Kota Singkawang mengacu dari aturan Permendikbud  Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerima peserta didik baru diantaranya melalui sistem zonasi selain prestasi dan kepindahan orangtua yang akan dibuka pada 13-15 Mei 2019 mendatang,” katanya. (hen)