Sekeluarga Kompak Jual Narkoba

Bandar Besar Narkoba di Karang Bagu

PAMER ALAT BUKTI : Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Chepy Ahmad Hidayat (tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti (seragam polisi) memberikan penjelasan hasil penangkapan narkoba jenis sabu dan ganja di Gedung Mapolda NTB, kemarin.

eQuator.co.id – MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, Senin (29/2). Mereka adalah MJ, AN dan NHY yang ditangkap ditempat yang berbeda.

“Kami tangkap ketiganya satu di Karang Bagu dan dua di Lingsar,” kata Direktur Reserse Narkoba AKBP Chepy Ahmad Hidayat di hadapan wartawan, kemarin.

Awalnya, Polisi menangkap MJ, 31 tahun warga Karang Bagu, Cakranegara, Mataram. Polisi menyergapnya saat hendak keluar rumah. Saat itu MJ kedapatan membawa 23 bungkus narkoba jenis sabu. Sementara dari dalam rumah MJ polisi menyita sabu seberat 194,11 gram.

“Kita temukan banyak sabu di dalam rumahnya MJ,” jelasnya.

Dari mulut MJ, polisi menetahui para pelaku lain. Hasilnya polisi melakukan pengejaran ke Dusun Jeringo Timur, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Diwilayah tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) AN dan NHY. Dari tangan pasutri itu, ditemukan dua karung ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.

“Rupanya, ganja tersebut sudah siap edar,” jelasnya.

Rupanya lanjut Cheepy, MJ dan AN ini kakak beradik yang kerap masuk penjara. Selain itu, sepak terjang mereka di Lingkungan Karang Bagu sebagai pengedar narkoba sudah terkenal.

“Adik kakak ini merupakan gembong narkoba sekaligus residivis,” jelasnya.

Selain barang yang ditemukan, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 36, 2 juta, timbangan digital dan bong sabu.

“Kita amankan juga uang hasil penjualannya,” jelasnya.

Sampai saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Polisi meyakini narkoba tersebut berasal dari luar NTB.

“Kita juga akan cari antek-antek dibawahnya,” lanjutnya.

Cheepy mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, pelaku menggratiskan pengguna memakai barang haram tersebut dengan gratis. Setelah kecanduan, pemakai itu akan dijerat oleh mereka dengan terus mendorong pemakai menggunakannya.

“Untuk ancaman hukuman paling berat memang hukum mati, tapi kita lihat nanti keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya. (arl/r3)