eQuator.co.id – Jakarta–RK. Presiden Joko Widodo kembali menebar ancaman pada pelaku pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik. Dia menegaskan pungutan sekecil apapun tidak akan dibiarkan. Bahkan, akan langsung berurusan dengan dirinya.
Jokowi menuturkan, pungli itu memang nilainya memang relatif kecil nilainya dibandingkan kasus-kasus korupsi. Tapi, jumlah yang kecil itu merata dan berulang di banyak sektor pelayanan publik sehingga meresahkan masyarakat.
”Bukan hanya 500 ribu atau satu juta, urusan sepuluh ribu pun akan saya urus. Kecil-kecil tapi meresahkan, kecil-kecil tapi menjengkelkan,” ujar Jokowi pada acara penyerahan 3.242 sertifikat tanah Program Strategis tahun 2016 di Lapangan Kota Barat, Kota Surakarta, kemarin (16/10).
Nilai yang kecil itu bisa menjadi trilunan rupiah bila terjadi dari Sabang-Merauke dan di kantor-kantor, instansi, pelabuhan, hingga di jalan raya. ”Kalau urusan yang gede-gede, yang miliar, yang triliun, itu urusannya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata dia.
Selain itu, pungli meski bernilai kecil itu dikhawatirkan akan menjadi bibit baru yang menumbuhkan prilaku korupsi yang lebih besar. Pungli akan berpengaruh pula pada kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita harus membangun sebuah budaya yang baik, budaya kerja yang cepat,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Perhatian Jokowi pada pungli tidak hanya pada kasus pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pelayanan KTP saja. Tapi, semua bentuk pelayanan publik seperti pengurusan sertifikat tanah juga akan menjadi perhatian presiden.
”Yang namanya urusan untuk izin-izin semuanya akan saya awasi. Saya akan awasi,” tegas dia.
Pemerintah telah membentuk tim khusus sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Tim tersebut terdiri atas polisi, jaksa, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri koordiantor politik hukum dan HAM Wiranto jadi penanggungjawab. Pemberantasan pungli itu bermula dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kementerian perhubungan terkait perizinan buku pelaut dan kapal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akhirnya membentuk satuan tugas pemberantasan pungli. Menggandeng ICW (Indonesia Corruption Watch) dan YLKI (yayasan lembaga konsumen Indonesia), satgas akan konsen memberantas pungli di sektor layanan publik.
”Besar harapan tim bisa memberi kontribusi besar pada pemberantasan pungli secara berkelanjutan,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Menteri yang akrab disapa BKS ini menjelaskan, ada tiga kegiatan yang dilakukan tim satgas dalam upaya pemberantasan pungli ini. Pertama, tentu dengan memperbaiki sistem. BKS menuturkan, sistem pelayanan sejatinya sudah ada. Seperti kontak center, pelayanan perizinan satu atap dan lainnya. Tapi sayangnya, belum maksimal dalam pemanfaatan.
”Online kita evaluasi, mengapa tidak jalan. Kami juga dengar bila ijazah pelaut ada yang palsu. Kita minta counter dari ICW,” ungkapnya.
Kedua, perbaikan sistem pelaporan. Bila masyarakat merasa kesulitan untuk melapor, kini mereka didorong untuk aktif. Pelaporan bisa melalui ICW maupun YLKI. Terakhir, tentu penangkapan. Pada poin ini, satgas akan bersinergi dengan tim satgas sapu bersih dibawah komandan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam).
”Tapi tentu, sebelumnya akan kita dalami apakah informasi yang diberikan itu benar adanya. Tidak membabi buta,” tutur Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.
Ditemui dalam kesempatan sama, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, bahwa isu pungli disektor transportasi sejatinya bukan barang baru. Bahkan, sudah mengkristal sehingga perlu langkah komprehensif untuk memerangi tindakan melanggar hukum ini.
”Sebab sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ditunjuk sebagai wakil ketua satgas, Tulus sudah menyiapkan strategi. Salah satunya, membuka bulan pengaduan pungli. setelahnya, tim akan verifikasi dengan lakukan penyelidikan.
”Selain itu tentu akan langsung kita bidik sektor-sektor yang sudah dari dulu rawan, seperti jembatan timbang,” tuturnya.
Karenanya, Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto meminta agar diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, tim pun bisa jemput bola ke daerah-daerah yang jadi titik-titik rawan pungli. ”Kami juga akan kerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung zero tolerance of corruption. Sehingga upaya ini akan lebih masif,” paparnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif arahan presiden dalam memberantas pungutan liar (pungli). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membersihkan praktik pungli yang merugikan masyarakat.
“Kerja sama memberantas pungli itu ide dan konsep yang sangat baik,” terang dia melalui pesan singkat kepada Jawa Pos kemarin (16/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, instansinya akan berupaya sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang nilainya besar sesuai dengan kewenangan KPK. Dalam waktu dekat, komisi antirasuah akan bertemu dengan kepolisian untuk merumuskan kerjasama. “Kami juga akan tukar informasi pemberantasan pungli,” terang alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaganya siap membantu pemerintah memerangi pungli. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dimulai dari yang kecil-kecil sampai yang sekala besar. “Kalau yang besar-besar sesuai amanah Undang-Undang KPK,” jelas dia.
Praktik korupsi kecil harus diberantas secara simultan. Dengan cara itu, pungli akan bisa dihilangkan. Negara tidak dirugikan dan uang negara tidak ada yang hilang.
“Setiap sen uang negara harus dipertanggungjawabkan,” ujar mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Ada banyak praktik korupsi kecil. Misalnya, seleksi atau tes pejabat untuk mengisi posisi di suatu unit. Ada pejabat yang layak dan lolos seleksi, tapi dia kalah, karena ada praktik kolusi di dalamnya. Ada juga suap dalam kenaikan pangkat, pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan, dan pelayanan lainnya. Praktik seperti juga harus diberantas, karena tindakan itu awal dari tindakan korupsi.
Saut menyatakan, setiap tahun, lembaganya menerima ribuan surat pengaduan dari masyarakat. Diantaranya tentang praktik korupsi di beberapa lembaga pemerintahan. Pengaduan itu menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.
Dia menjelaskan, KPK, kepolisian dan kejaksaan bisa mulai bekerjasama dalam memberantas praktik tercela itu. Baik kerjasama dalam penindakan maupun pencegahan. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) juga harus melaksanakan tugasnya dengan. Yaitu, melakukan pengawasan dengan baik, sehingga tindakan curang tidak terjadi lagi di instansi pemerintah. Pegawai yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas.
“Ribuan praktik pungli yang kecil-kecil harus dibereskan secara bersama dan berlanjut. Terus menerus, bukan hanya sekali saja,” ujarnya. (Jawa Pos/JPG)