Sekadau Tambah Tujuh Desa

eQuator.co.id – Sekadau RK. Kabupaten Sekadau kini memiliki 94 desa. Prosesi peresmian tujuh desa persiapan dilakukan Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi di halaman Kantor Desa Persiapan Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (7/8).

Bupati Rupinus dalam sambutannya mengatakan, saat ini, Kabupaten Sekadau sudah memiliki 87 desa definitif  yang tersebar di tujuh kecamatan. Dengan penambahan tujuh desa, Sekadau bakal memiliki 94 desa. Namun status tujuh desa baru itu masih persiapan. “Ini belum final, masih banyak yang harus dilakukan,” kata Rupinus.

Proses pembentukan desa baru memang menjadi euforia masyarakat. Pemekaran desa tersebut merupakan kerjasama semua pihak. Tujuh desa tersebut masing-masing, tiga desa persiapan di Kecamatan Sekadau Hilir, dua desa persiapan di Kecamatan Nanga Taman dan dua desa persiapan di Kecamatan Belitang Hilir. “Untuk penjabat (Pj) Kades-nya, sudah ada,” papar Rupinus.

Pj Kades memiliki tugas untuk menata batas desa, membentuk perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tak hanya itu, Pj Kades juga harus menyiapkan sarana dan prasarana desa. “Kepada desa induk, kami harap agar senantiasa mendukung pelaksanaan kegiatan desa persiapan. Kepada masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan desa persiapan,” ucapnya. “Sama-sama saling mengingatkan. Sehingga, apa yang menjadi tugas bisa terlaksana dengan baik,” timpalnya.

Rupinus berpesan, agar tim kabupaten selalu memonitor jika desa persiapan ingin menjadi desa definitif. Sebab, satu sampai tiga tahun mendatang akan dievaluasi, bisa tidaknya desa persiapan tersebut menjadi desa definitif. “Saya berharap tujuh desa persiapan ini bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar Suparman yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, tujuan pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat berubah status desa dalam jangka satu hingga tiga tahun. Dengan jangka waktu tersebut, Pj Kades harus menyelesaikan tugasnya. “Tugas Pj, penetapan batas wilayah desa sesuai kaidah kartografis, pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB desa induk,” kata Suparman.

Selain itu, Pj Kades juga memiliki tugas membentuk struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dari bagi penduduk desa. Kemudian, membangun sarana dan prasarana pemerintahan desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan sehatan. “Kemudian membuka akses perhubungan antar desa,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Sekadau, Drs H Zakaria Umar MSi mengatakan, tujuh desa persiapan tersebut sudah memiliki kode register yang diberikan Gubernur Kalbar. Tujuh desa tersebut adalah Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantak dan Melanjan Raya.

“Pengangkatan Pj Kades sudah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati,” papar Zakaria.

Lanjut Zakaria, perjuangan membentuk desa baru belum selesai. Masih banyak hal yang harus dilakukan. Desa persiapan akan berjalan satu hingga tiga tahun melalui tahap evaluasi yang dilakukan tim pengkajian dan verifikasi desa persiapan di Kabupaten Sekadau. “Tim bekerja berdasarkan laporan yang dibuat Pj Kades kepada Bupati. Atas dasar laporan inilah Bupati membentuk tim. Tim inilah yang akan menilai layak atau tidaknya desa persiapan dibentuk menjadi desa definitif,” pungkas Zakaria.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Yuni Kurniyanto