Sekadau Pertahankan WTP

PENGHARGAAN. Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkue) RI atas prestasi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut. Penghargaan diserahkan Kemenkue melalui Gubernur Kalbar, H Sutarmidji SH MHum di Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Kamis (13/12). Hartono Humas Pemkab Sekadau for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau kembali diganjar penghargaan oleh Kementerian Keuangan(Kemenkue) RI. Penghargaan berupa piagam yang diserahkan melalui Gubernur Kalbar, H Sutarmidji SH MHum itu, diterima langsung Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12).

Kali ini, penghargaan yang didapatkan tersebut diberikan Kemenkue atas prestasi Kabupaten Sekadau yang mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Sekadau. Predikat WTP itu mampu dipertahankan selama enam tahun berturut-turut. “Piagam penghargaan yang diterima ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada kepala daerah atas penyelenggara pengelolaan keuangan Negara,” ujar Rupinus, usai menerima piagam penghargaan itu.

Peyerahan piagam penghargaan itu diselingi dengan penyerahan DIPA Tahun 2019. Selain Rupinus, acara juga diikuti para bupati dan wali kota dari kabupaten/kota lain di Kalbar.

Rupinus menegaskan, piagam yang didapatkan tersebut merupakan prestasi atas penilaian WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun anggaran 2017. “Ini merupakan yang keenam kalinya kita mendapatkan WTP,” tutur Rupinus.

Pemkab Sekadau mendapatkan WTP sejak 2013 lalu. “Prestasi ini harus kita pertahankan. Karena itu, saya berharap semua pihak bekerjasama untuk mempertahankan prestasi ini,” papar Rupinus.

Soal DIPA yang diterima dari Gubernur Kalbar, kata Rupinus, merupakan suatu langkah yang tepat untuk memberikan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sekadau. Dijelaskan Rupinus, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA. “DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran, setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia,” pungkas Rupinus. (bdu/ Hartono Humas Pemkab Sekadau)