eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sebanyak 14 toko terdiri dari pasar modern, pasar tradisional dan swalayan menjadi sasaran inspeksi mendadak Tim Terpadu Kabupaten Sekadau, Selasa (3/4). Meski sebanyak 27 merek ikan makarel kaleng beredar di Sekadau, tim gabungan lintas instansi belum menemukan produk yang mengandung cacing.
Tim Terpadu terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir. “Dari pengecekan tersebut tidak ditemukan produk makanan kaleng seperti yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Sarno.
Sarno menjelaskan, pengawasan ini untuk melindungi konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu. melindungi pelaku usaha. “Konsumen berhak mendapatkan barang konsumsi yang aman dan sehat untuk dikonsumsi,” tegas Sarno.
Lanjut Sarno, tidak ditemukan produk ikan kaleng berparasit cacing seperti yang tercantum dalam release BPOM RI. Sebanyak 27 merek produk ikan makerel beredar di Sekadau. Namun, izin edarnya tidak sama dengan rilis BPOM. “Jadi, masih aman. Namun demikian, masyarakat harus hati-hati untuk mengkonsumsinya. Perhatikan kondisi kemasan produk,” imbaunya.
Dalam pengecekan itu, kata Sarno, Tim Terpadu menyampaikan kepada pelaku usaha mengenai rilis BPOM RI tentang 27 merek makerel yang mengandung parasit cacing. Hal ini, kata dia, menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk ikan kaleng. “Sehingga, masyarakat tidak ragu untuk membeli atau makan ikan kaleng diluar dari rilis BPOM,” kata dia.
Sarno tidak menampik kekhawatiran pedagang maupun masyarakat akan temuan parasit cacing dalam produk ikan makarel kemasan kaleng. Bahkan, di beberapa toko modern, swalayan dan toko tradisional sudah mengamankan produk-produk ikan makarel.
Sarno menegaskan, hingga saat ini diluar dari rilis BPOM tersebut masih aman. “Kami berpegangan pada rilis BPOM pada 28 Maret lalu,” ungkapnya.
Sarno mengimbau masyarakat, bila menemukan ada parasit cacing dalam ikan makarel yang dibelinya agar segera melapor kepada instansinya atau Dinas Kesehatan. Sehingga, kata dia, temuan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti. “Jika memang ada menemukannya lapor ke kami. Nanti akan diambil sampelnya dan diperiksa oleh BPOM,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sekadau, Markus SH MH menyambut baik kesigapan Tim Terpadu melakukan pengecekan ke lapangan. “Pengecekan ini sebagai langkah yang bagus,” kata Markus.
Markus berharap, pengecekan tidak hanya dilakukan sekali. “Nanti beberapa pekan kedepan boleh dicek lagi. Jangan sampai saat ini tidak ada, tapi beberapa pekan kedepan ada,” ingat Markus.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto