Sejumlah Barang Bukti Perkara Dimusnahkan

Sejak Januari-Oktober 2015

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sanggau-ist

eQuator – Sanggau-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan sejumlah barang bukti perkara kriminalitas yang sudah inkracht pada tahun 2015. Diantaranya, 28 kasus penyalahgunaan Narkotika dan sebelas kasus pelanggaran perlindungan konsumen di halaman Kantor Kejari Sanggau, Selasa (29/12).

“Narkoba dan gula ilegal tersebut merupakan barang bukti perkara Narkoba dan perlindungan konsumen, dimana perkaranya sudah diputuskan tetap. Barang bukti tersebut disita dalam perkara sejak januari 2015 hingga oktober 2015,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Erhan Lidiansyah, SH, Selasa (29/12).

Dijelaskannya, pemusnahan itu dilakukan agar barang bukti itu tak menumpuk, sehingga ‘memakan’ tempat yang ada. Pria yang baru sekitar sebulan lalu dilantik itu juga mengaku untuk sementara kasus yang ditangganinya didominasi kasus perkara Narkotika. Disusul kasus perlindungan konsumen, seperti peredaraan barang ilegal, baik gula dan barang lainnya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan, kedepan kasus gula lebih banyak karena sekarang masih ada yang dalam proses persidangan, yang sedang berjalan. Kalau tidak salah empat kasus, sisanya ada yang belum dilimpahkan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudi Y Seroja mengatakan, untuk antisipasi beredarnya barang ilegal, pihaknya sudah membuat surat pernyataan untuk para pedagang di wilayah Sosek Malindo (Entikong dan Sekayam).
“Isinya bahwa mereka tidak akan menjual barang ke luar wilayah Sosek Malindo, apabila melanggar akan ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.
Jika di luar Sosek Malindo tanpa kartu identias lintas batas (KILB) tetap dipidana, namun apabila di wilayah sosek malindo tanpa KILB akan dikenakan kepabeanan. “Sesuai dengan pembatasan bea cukai yang sudah berjalan, pembatasan KILB dan kendaraan itu dari bea cukai yang lebih paham,” katanya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Sukirman mengatakan, untuk menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Sanggau pihaknya sudah melakuka penangkapan terhadap para pelaku.
“Bulan Desember sudah ada empat TKP dan pelaku yang sudah kita lakukan penangkapan, diantarnya di Sosok, Kota Sanggau, Bodok, dan Bodok, ” katanya.
Selain itu, lanjut kasat, pihaknya juga berkerja sama dengan BNNK Sanggau melakukan pembinaan kepada para pelajar di Sanggau dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba.

Laporan: Kiram Akbar