eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setiap hari jajaran Polresta Pontianak menggelar Operasi Pekat Kapuas 2016. Setiap hari pula polisi menyita ratusan kampel minuman keras (Miras) tradisional.
Operasi Pekat Kamis (9/6), jajaran Polresta menyita 114 kampel Miras. Ini menandakan pasokan Miras di Kota Pontianak mencengangkan.
Polisi meringkus Md, warga Tanjung Pisang, Jalan Harapan Jaya. Dari tangan Md, petugas menyita 23 kampel kecil dan empat kampel besar Miras. Di lokasi lainnya, polisi menyita 50 kampel miras dari tangan S. Kakek 60 tahun ini tertangkap di Jalan Siaga, Kubu Raya. Malamnya, petugas mengamankan Su di daerah Pontianak Barat yang menjual 37 kampel Miras. “Petugas sudah melakukan pendataan dan interogasi. Meskipun ini sebagian besarnya adalah barang produk rumah tangga, namun ya tetap saja minuman keras, dapat merusak,” tegas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, kemarin.
Operasi Pekat ini juga mengantisipasi premanisme, Narkoba, Miras dan prostitusi. Khusus tindakan premanisme, polisi meringkus satu tersangka. Pria berinisial Us sehari-harinya bekerja sebagai buruh. Dia dibekuk petugsa ketika sedang bertransaksi di Alun Kapuas. Pria 35 tahun ini sedang meminta jasa buruh sebesar satu juta kepada pengurus barang. Petugas melakukan interogasi. Kemudian tersangka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara peredaran Narkoba, polisi meringkus St dan Rw. St merupakan sopir angkutan barang di Pasar Tengah. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu.
Sedangkan dari Rw, 26, petugas menyita dua paket sabu seberat kurang lebih 1,30 gram. Polisi juga menyita handphone dan timbangan digital. Petugas menangkap tersangka Sw di Komplek Yuka, Jalan Kom Yos Sudarso pukul 15.30.
Sedangkan kasus prostitusi, Kamis (9/6) malam, polisi dari Polresta Pontianak merazia Hotel M dan Villa KD, Jalan Iman Bonjol. Petugas menggiring empat pasangan tanpa status untuk dimintai keterangan dan pendataan. Dua pasangan, Ng pria 39 tahun asal Mempawah dan Ma, 36 warga Segedong, Su, 27, asal Tebas dan Th, 27 warga Jalan Adisucipto. Mereka akan diproses tindak pidana ringan. Sedang satu pasangan lagi, Zs, 47 asal Pontianak Barat dan Fv, 27 warga Sanggau, menjalani pendataan dan akan mendapatkan pembinaan. Dari keempat pasangan tersebut, terdapat satu remaja putri yang masih di bawah umur. We, 17, warga Kubu Raya sedang bersama Gu pemuda 23 tahun asal Pontianak Utara. “Untuk kasus ini, akan kita proses di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Satuan Reskrim Resta,” ujar AKBP Iwan. (epy)