eQuator.co.id – Sambas-RK. Jajaran Polres Sambas meringkus dua kelompok Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasional di kawasan perkebunan sawit.
Kelompok pertama terdiri dari enam pelaku, satu diantaranya sebagai pemilik. Andrianus Sukarmin, 41 warga Dusun Prajo, Desa Madak ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibekuk saat beroperasi di perkebunan sawit Blok J4 Divisi II PT. Karya Boga Kusuma, Dusun Prajo, Desa Madak, Subah, Jumat (24/2) pukul 15.00.
Berselang 15 menit, polisi menggerebek di lokasi yang sama. Kelompok kedua terdiri dari satu pemilik dan empat pekrja yang diketuai Ferry Yanus, 25 warga Dusun Prajo, Desa Madak.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra mengatakan, aktivitas PETI di areal perkebunan sawit di Divisi II PT Karya Boga Kusuma ini dilaporkan oleh manajemen perusahaan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Sambas yang dipimpin Wakapolres Sambas, Kasat Sabhara dan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Kita temukan para pekerja dan peralatannya,” jelas Real, Sabtu (25/2).
Polisi menanyakan izin pertambangan emas. Sukarmin dan lima pekerjanya tidak dapat menunjukan izin kepada petugas. “Tersangka dan barang bukti berupa satu set mesin dongpeng kami sita,” ungkapnya.
Operasi berlanjut, polisi kembali menemukan aktivitas PETI di lokasi yang tidak begitu jauh dari tempat yang pertama. “Saat kami tanyakan mengenai izinnya, tersangka Ferry dan empat pekerjanya tidak dapat menunjukkan izin. Akhirnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Saya imbau agar masyarakat segera melaporkan, ketika menemui aktivitas PETI di daerahnya. Jangan takut dan segera melapor ke Mapolsek terdekat,” harap Real. (sai)