Sedang Mengajar, Guru SDN 31 Dianiaya Oknum Ortu Murid

Komisi A: Susun Regulasi untuk Lebih Melindungi Pendidik

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Nasib apes dialami Lastini, seorang guru SDN 31 Meliau Emplasmen PTPN XIII Gunung Meliau, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Sanggau, Kamis (1/3) sekitar pukul 15.45 Wib. Perempuan berusia 50 tahun itu mengalami luka robek bagian hidung hingga berdarah setelah dianiaya oknum orang tua murid berinisial Su.

Kini, lelaki berusia 48 tahun yang merupakan karyawan Kebun PTPN XIII Gunung Meliau itu sudah diamankan Polsek Meliau.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Meliau, Iptu RM Pardosi SH menerangkan, kejadian bermula pada Kamis sore itu Lastinitengah memberikan materi kegiatan ekstrakulikuler kepada para murid di lapangan SDN 31 Meliau.

“Tiba-tiba Su, orang tua murid SDN 31 Meliau mendatangi Lastini. Kemudian melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Pardosi.

Kekerasan dimaksud, Su memegang serta menarik kerah baju korban dari depan menggunakan tangan kirinya. Lalu, tangan kanan Su langsung memukul korban. “Pukulan itu mengenai bagian hidung sehingga mengakibatkan hidung korban luka robek serta mengeluarkan darah,” jelasnya.

Korban kemudian mengaku merasa sakit pada bagian kepala. Korban langsung dibawa ke Klinik/Rumah Sakit Kebun PTPN XIII Gunung Meliau untuk dinerikan pertolongan medis. “Setelah itu, korban datang ke Mapolsek Meliau untuk mengadukan kejadian penganiayaan tersebut,” ujar Pardosi.

Atas laporan tersebut, Jumat (2/3) siang, anggota Polsek Meliau melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan Su. Saat ini, warga Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif penganiayaan.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Akmal SE sangat menyayangkan kejadian tersebut. Meski di tempat berbeda, penganiayaan terhadap guru bukan pertama kali terjadi. Ia menilai, ini lebih pada kurangnya komunikasi antara guru dan orang tua murid.

“Orang tua harusnya juga bersikap adil. Misalnya jangan hanya menerima laporan dari pihak si anak saja, tanpa konfirmasi ke guru. Dari guru juga, ketika menegur, harusnya juga disertai surat kepada orang tua murid,” kata Akmal.

Satu sisi, lanjut Akmal, ketika orang tua memasukkan anaknya ke sekolah, artinya si orang tua percaya buah hatinya akan dididik oleh guru di sekolah tersebut. Ia juga menilai perkembangan teknologi membuat perubahan perilaku di masyarakat.

“Dahulu ketika kita dihukum guru, tak bakal berani mengadu ke orang tua. Malah tambah dihukum orang tua (kalau mengadu). Sekarang ini mungkin karena ingin semuanya itu instan, hanya mendengar dari sebelah pihak,” ujarnya.

Tak mau kejadian serupa berulang, Komisi A, kata Akmal berencana akan menyusun regulasi untuk lebih melindungi para pendidik.

“Secepatnya kita akan lakukan. Kita akan koordinasi dulu dengan PGRI, apakah regulasi itu sudah ada atau belum. Kalau belum secepatnya kita bicarakan,” pungkasnya.

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Ocsya Ade CP