eQuator.co.id – Putussibau – RK. Menyemarak HUT ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu diminta memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing sepanjang Agustus. Yakni dari tanggal 1 – 31 Agustus 2017.
“Ini sesuai surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B 545/kemensesneg/set/TU.04/06/2017,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Usmandi, Selasa (1/8).
Selain itu kata dia, masyarakat juga harus menyemarak HUT Kemerdekaan RI dengan mengelar berbagai macam kegiatan atau lomba. “Seperti perlombaan tradisional atau permainan tradisional lainnya,” ujarnya. Ditegaskannya, pengibaran bendera merah putih selama Agustus ini harus dilakukan segenap lapisan masyarakat. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga pelosok-pelosok. “Karena itu sudah perintah dari Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, maka kita harus mengibarkan bendera merah putih,” imbau Usmandi.
Sebelumnya, dalam apel Evaluasi dan Pembinaan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Wakil Bupati Antonius L. Ain Pamero SH sudah mengingatkan agar mulai 1 – 31 Agustus, masyarakat memasang bendera merah putih. “Ini hal baru yang mungkin selama ini belum pernah kita laksanakan. Pengibaran bendera merah putih satu bulan penuh,” tutur Wabup. (dRe)