Sebar Berita Hoax, Empat Orang Ditangkap

SEBAR HOAX: Para pelaku saat diamankan di Mapolda Jatim, Jum'at (2/3). Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SEBAR HOAX: Para pelaku saat diamankan di Mapolda Jatim, Jum'at (2/3). Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

eQuator.co.idSURABAYA-RK. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk empat tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoax, SARA, dan ujaran kebencian.

Keempatnya adalah Muhammad Faizal Arifin, 34, alias Itong, warga Jalan Bulak Jaya, Gang 2, Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya; Jazuri, 22,  warga Jalan Untung Suropati, Sambigede, Sumberpucung, Malang; Sofyan, 36, warga Dusun Toko Kelurahan Sumur Dalam, Besuk, Probolinggo; dan Minandar, 39, warga Jalan Blimbing Sumenep, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku dibekuk pada Februari 2018. Karena mereka para tersangka, telah melakukan penyebaran berita yang tidak benar dan melakukan provokasi.

“Keempatnya merupakan pelaku ujaran kebencian lewat media sosial. Dan melakukan provokasi lewat akun mereka yang disebarkan di medsos,” kata Barung, di Mapolda Jatim, Sabtu (3/3).

Barung menjelaskan, para tersangka ditangkap tim Cyber Crime Polda Jatim setelah dilakukan pengejaran dari Januari hingga Februari 2018. Umumnya, mereka beraksi di dunia maya dengan membuat konten provokasi dengan mengatasnamakan isu kebangkitan PKI.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menambahkan dari keempat pelaku salah satunya adalah masuk ke dalam afiliasi Muslim Cyber Armi (MCA).

“Dari keempat pelaku, Arifin yang sudah terafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA) dan kami tahan, sementara lainnya masih proses lidik,” ujar Arman.

Mantan Kapolres Probolinggo itu menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan akun-akun media sosial seperti Facebook, dan Instagram. Hal itu seperti yang dilakukan Arifin.

Arifin yang berprofesi satpam itu, menggunakan satu akun Instagram atas nama bang.itong55, dan satu akun facebook dengan nama Itong.

Kemudian, lanjut Arman, pelaku melancarkan aksinya dengan mengupdate status berisi ujaran kebencian.

Salah satunya, adalah postingan di akun Facebook Arifin, pada Selasa (13/2) yang berisikan ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat.

Konten yang diupload pelaku adalah seakan-akan mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai KH Said Aqil Siradj menjadi pimpinan NU, dan Said dituduh sebagai biang kerok yang salah dalam membimbing muridnya. Selain itu kata Arman, masih ada banyak lagi konten yang diupload Arifin untuk melakukan provokasi.

“Konten yang dibuat Arifin sudah ribuan kali dishare dan viral. Sementara untuk ketiga lainnya juga sama dengan konten provokasi berisi penyerangan ulama yang dilakukan PKI,” ungkapnya.

Padahal, kata Arman, setelah dicek di lokasi kejadian seperti yang diupload di media sosial aksi penyerangan itu tidak ada benar. “Sebenarnya penyerangan pada ponpes dan ulama itu tidak ada sama sekali alias hoax, sudah kami selidiki di lapangan,” jelasnya.

Dari keempat pelaku ada tersangka yang berprofesi sebagai guru yakni Minandar. Sementara untuk Sofyan dan Jazuri merupakan karyawan swasta.

“Kalau di Jatim sementara ada dua yang masuk afiliasi MCA. Arifin dan Eriyanto dari Sidoarjo. Saat ini masih dikembangkan apakah mereka saling kenal. Namun dari pengakuannya mereka belum mengenal,” bebernya.

Sementara itu Muhammad Faizal Arifin saat ditanya wartawan terkait alasannya melakukan tindakan penyebaran berita hoax, ia berdalih bahwa hal itu dilakukan karena cinta ulama.

“Saya cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang saya sebarkan, itu nggak pakai kroscek,” kata Arifin.

Kepada awak media Arifin mengatakan hal itu dilakukan karena keinginan dan perbuatan diri sendiri. Dia mengaku tidak memperoleh keuntungan secara materi dalam menyebarkan konten hoax.

“Saya pribadi, saya warga negara yang cinta dengan negara, saya cinta dengan ulama, saya hanya tidak ingin negara saya itu kacau balau dengan hal-hal seperti ini. Cuma untuk masalah isu-isu yang saya sebarkan itu nggak saya cari sumbernya itu dari mana, kesalahan saya di situ,” ungkapnya sembari menunduk.

Akibat perbuatannya para tersangka kini dijerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (JawaPos.com/JPG)