eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masih kompetenkah akademi pemerintahan dalam negeri mencetak calon camat? Bagaimanapun, Gubernur Kalbar tajam mengkritisi camat di provinsi ini.
Dari seluruh kepala kecamatan, hanya 13,7 persen yang dinilai memenuhi syarat pengetahuan teknis pemerintahan. “Dari data yang ada, baru tujuh camat yang memiliki sertifikat kompetensi,” ungkap Gubernur Sutarmidji, ketika membuka rapat kerja Bupati, Wali Kota dan Camat se Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur , Senin (22/7).
Artinya, dari 14 kabupaten/kota se Kalbar, yang total kecamatannya berjumlah 174, hanya sekitar 4 persen saja yang benar-benar berkompeten memikul tugasnya sebagai kepala kecamatan. Alias memiliki sertifikasi camat.
Camat bukanlah jabatan politis. Mereka berkarir di pemerintahan. Namun, para camat tetap saja sangat dibutuhkan. Terserah lulusan dari mana: strata 1, lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Menurut Sutarmidji, mekanisme pengangkatan camat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan. Pasal-pasalnya tegas mengatur syarat pengangkatan camat. Antara lain, harus memenuhi persyaratan kepegawaian, wajib memiliki dan menguasai pengetahuan teknis di bidang pemerintahan.
Syarat itu, lanjutnya, dibuktikan dengan ijazah sarjana pemerintahan. Dan tentu berprofesi kepamongprajaan, yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan dalam UU tersebut kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Nomor: 821.27/3938/SJ, tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor: 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Karena itu, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota ketika akan mengangkat seorang camat, agar patuh dan mengikuti pedoman tersebut. Bagaimana kalau calon camat belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan?
Sutarmidji menegaskan, kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Supaya mendapatkan sertifikat kepamongprajaan dan sertifikat kompetensi camat.
“Saya harap satu tahun ini, dan paling lama tahun 2020 akhir, semua camat harus sudah memiliki sertifikat kompetensi,” pintanya.
Tentu tak hanya kepala daerah tingkat II yang diberikan tugas tentang kompetensi camat se Kalbar. Lembaga yang terdekat dengan gubernur, tak lain Biro Pemerintahan Setda Kalbar, harus membantu agar meningkatkan kompetensi. Dalam pengembangan kinerja camat itu.
Gubernur memberikan penekanan serius soal pengembangan pengetahuan camat. Sebab, peran camat sangat vital. Karena bersinggungan langsung dengan masyarakat, akar rumput.
“Setiap camat harus mampu menyelesaikan persoalan teknis pemerintahan. Seperti menyelesaikan masalah batas antar wilayah desa,” katanya.
Di Kalbar, persoalan batas desa masih banyak yang belum tuntas. Dari 14 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Kayong Utara yang berhasil 100 persen menyelesaikan data batas desanya. “Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen. Dan Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” tegas Midji, karib Sutarmidji disapa.
Ia menilai persoalan batas desa terlalu lama dibiarkan. “Masalah batas desa masih banyak karut marutnya,” ungkap Midji yang lantas memberi atensi kepada para bupati/wali kota dan camat se Kalbar, untuk segera menyelesaikannya. “Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desa ini. Penyelesain masalah batas desa ini sangat penting untuk mendukung kebijakan satu data,” sambungnya.
Terpisah, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan sangat setuju dan menegaskan, para camat juga harus responsif. Terlebih di era digital ini. Camat dituntut harus adaptif. Sebab, kompleksitas persoalan semakin berkembang seiring kemajuan zaman.
“Yang paling urgen sekarang adalah soal desa.Bagaimanapun, desa itu kan sumber daya manusianya terbatas. Nah, camat juga harus berusaha untuk responsif terhadap kekurangan itu,” pesannya.
Muda menegaskan, seorang camat tidak boleh abai terhadap kegiatan pembangunan di desa. Sebab, desa merupakan wilayah yang diamanatkan ke camat untuk diurus.
“Camat harus aktif mengawasi pembangunan di desa. Jangan lalai,” ujarnya.
Sebagai Bupati, Muda menganggap camat punya peran besar dalam membantu pemerintah kabupaten memajukan kawasan desa. Setiap camat telah diberikan delegasi untuk melakukan penataan administasi pemerintahan di tingkat desa.
Camat juga diberi kewenangan untuk membantu desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelantikan BPD, bisa dilakukan oleh camat. Tidak harus bupati atau wakil bupati.
“Maka di sinilah peran camat strategis sekali. Jadi, camat tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif. Itulah fungsinya,” jelas Muda.
Respons cepat dari seorang camat sangat dibutuhkan. Jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap problem masyarakat di akar rumput. “Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak layak huni, dan problem sosial lainnya. Jika ada persoalan seperti itu, camat responsif dan cepat bertindak,” harapnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Mohamad iQbaL