eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ingin kembali beribadah ke tanah suci. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan biaya visa progresif untuk umrah dan haji.
Hal tersebut disampaikan Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali kemarin (9/9). Dia menuturkan, Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan biaya visa tersebut. Peninjauan ulang ini terkait besaran biaya, bukan penghapusan. Endang sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Antara lain, Sekretaris Pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, Penanggungjawab E-Hajj Mr Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi. ”Penghapusan itu baru wacana dan belum menjadi suatu keputusan mutlak. Yang sudah menjadi keputusan adalah pengurangan biaya visa progresif,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, pengurangan nominal visa progresif mencapai 1.700 Riyal. Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menjalankan ibadah umrah dan haji cukup membayar 300 Riyal atau sekitar Rp 1,2 juta (asumsi kurs 1 Riyal adalah Rp 4 ribu). Angka itu lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 2.000 Riyal (Rp 8 juta). Namun, Endang belum mendapat informasi pasti terkait waktu penerapan aturan baru tersebut. ”Belum ada juknis dari Kementerian Haji Arab Saudi,” ungkapnya. Endang mengaku menyambut baik kebijakan baru tersebut. Dia meyakini, kebijakan baru ini akan meringankan jamaah.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mendapat informasi resmi tentang kebijakan tersebut. Kendati demikian, ia menyambut baik jika memang sudah menjadi keputusan Saudi. ”Kemarin baru wacana. Yang jelas kami sangat menyambut baik,” tuturnya singkat saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin.
Wakil Ketua Komisi 8 DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pengurangan biaya itu bakal menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin kembali menunaikan ibadah haji atau umrah. ”Sangat bermanfaat sekali. Terutama, mereka yang ingin berumrah kembali,” ujarnya.
Dia mengatakan, kebijakan ini akan sangat mempengaruhi biaya umrah yang harus dikeluarkan jamaah. Mereka tak harus mengeluarkan ongkos ganda untuk membayar biaya tambahan karena sudah pernah berumrah. ”Terutama mengurangi biaya pembimbing umrah yang akan berpengaruh pada pengeluaran jamaah secara umum,” katanya.
Diakuinya, ibadah umrah dan haji di Indonesia memang dimaknai sedikit berbeda oleh masyarakat Indonesia. Kedua ibadah tersebut sudah seperti budaya. Jadi, tak cukup sekali. Padahal, haji dan umrah berulang kali bukanlah amal utama. Masih banyak amalan-amalan yang nilainya jauh lebih besar dari umrah dan haji berulang-ulang. Salah satunya, wakaf atau infaq untuk pembangunan umat. ”Tugas ustadz-ustadz untuk memberikan tarbiyah dan edukasi yang benar,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua atau kesekian kalinya harus membayar biaya tambahan. Hal ini juga berlaku untuk jamaah haji yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Sejak 2018, mereka wajib membayar biaya tambahan sebesar SAR 2.000. Jamaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. (Jawa Pos/JPG)