Satu Patah Tulang, Satu Sakit Jiwa

111 WNI Dideportasi Malaysia Lewat Entikong

DEPORTASI. Proses deportasi 111 WNI dari Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (27/2). KJRI Kuching for RK

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau. Kali ini ada sebanyak 111 WNI, Rabu (27/2).

Para WNI itu dipulangkan lantaran bermasalah dengan dokumen ketenagakerjaan yang tidak lengkap (nonprosedural) dan persoalan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 68 di antaranya laki-laki sedangkan 43 lainnya perempuan.

“111 WNI ini 69 orang dari Depo Imigresen Bekenu dan 42 orang dari Depo Imigresen Semunja,” jelas Staf KJRI Kuching, Ahmad Sahbani,  saat mendampingi pemulangan 111 WNI deportan di Entikong.

Para WNI yang dideportasi tersebut terdapat dua orang sedang sakit. Satu mengalami patah tulang. Sedangkan satunya lagi dari laporan rumah sakit menderita gangguan jiwa.

Selain WNI dewasa, dalam rombongan pemulangan itu juga terdapat anak-anak sebanyak sepuluh orang. Terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan. Mereka adalah anak-anak dari WNI deportan tersebut.

Rencananya 111 WNI deportan ini akan diberangkatkan ke Kota Pontianak terlebih dulu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Pemulangan WNI deportan itu dilakukan P4TKI Entikong bekerja sama dengan Dinas Sosial Kalbar.

 

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Arman Hairiadi