Satu Anggota Polres Sintang Dipecat

PTDH. Kapolres Sintang AKBP Sudarmin pimpin upacara PTDH, Senin (10/9)--Benidiktus Krismono

eQuator.co.id – Sintang-RK. Seorang anggota Polres Sintang, Aipda Dian Ramadhan Siagian, dipecat dari kepolisian. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, Senin (10/9). Pemecatan ini karena Dian melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.

“Bahwa anggota yang telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat diajukan untuk sidang KKE. Tindakan tegas yang diambil ini karena yang bersangkutan sudah dianggap tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” ungkap Sudarmin.

Kepada seluruh personel Polres Sintang, Sudarmin juga berharap pemecatan ini dapat dijadikan contoh agar tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar hukum. Baik itu hukuman disiplin, pidana, maupun kode etik profesi Polri.

“Setiap anggota Polri harus dapat menghayati dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Noomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Dian tidak dapat berkata banyak atas pelanggaran yang dilakukannya. “Saya minta maaf atas kesalahan yang saya lakukan. Karna saya telah melanggar peraturan yang telah dibuat,” ucapnya.

Laporan: Benidiktus Krismono

Editor: Ocsya Ade CP