
eQuator.co.id – Pontianak-RK. JW alias Ita, perempuan yang tinggal di Kecamatan Pontianak Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di salah satu rumah kontrakan di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (1/8).
Perempuan berusia 29 tahun itu diduga sebagai kurir narkoba. Dari penangkapannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip besar yang berisi diduga sabu dengan berat 25 gram dan satu klip plastik yang berisi 20 butir ekstasi.
Baca Juga: Drone untuk Ungkap Narkoba
Meski ditemukan ada alat bukti kejahatan, Ita bersikeras tak mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. Dia mengaku hanya menerima titipan dari seorang teman yang baru ia kenal.
“Barang itu titipan teman. Saya bertemu dengan dia jam 12 malam di pinggir jalan. Dia berjanji akan mengambil titipan itu keesokan harinya jam tiga sore,” aku Ita kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pontianak, Kamis (2/8) siang.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan temannya itu adalah narkotika. “Titipan itu awalnya tidak saya buka, karena saat itu saya bertemu dengan dia di tepi jalan,” paparnya.
Namun setelah sampai di rumah kontrakan itu, kata Ita, timbul rasa penasaran untuk mengetahui apa yang dititipkan temannya. “Ternyata setelah dibuka isinya ini lah dia (narkoba),” ucapnya.
Baca Juga: Begini Modus Pelaku Selundupkan Narkoba ke Rutan Sanggau
Setelah mengetahui isinya, Ita malah enggan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. “Itu kan titipan orang, jadi kita tak berani juga langsung lapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin mengatakan, tidak ada larangan bagi seseorang yang dalam tahap pemeriksaan untuk menyangkal.
“Tidak masalah, sudah biasa. Jelas barang-barang ini ada padanya. Jelas narkotika yang pada saat dilakukan penangkapan, tersangka juga sudah mengakuinya,” ujar Muslimin saat melakukan press release di Mapolresta Pontianak, Rabu, (1/7) sekira pukul 11.20 WIB
Muslimin menerangkan, untuk sementara status Ita adalah tersangka kurir. Dari hasil penyelidikan, Ita sudah beberapa kali menjalankan pekerjaan sebagai pengantar narkoba. “Ini yang ke empat kali dan kali ini berhasil kita bekuk,” ucapnya.
Pengakuan Ita saat penangkapan, kata Muslimin, barang bukti itu akan dijual kembali kepada kedua temannya yang biasa dipanggil Feri dan Biber. Beruntung cepat digagalkan.
“Dari penjualan tersebut, tersangka akan mendapatkan upah sebesar 400 ribu rupiah,” jelas Muslimin.
Dua terduga pemesan barang haram itu, saat ini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan pencarian dan pendalaman,” tegas Muslimin.
Ia menceritakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.
“Informasi tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan sekitar satu bulan, dan kita lakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka di kosnya,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Ita dan menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Kita temukan satu dompet setelah dibuka berisi dua buah paket bungkusan yang diduga sabu dan satu paket plastik lainya berisikan ekstasi model baru dengan bentuk segi empat,” paparnya.
Muslimin mengaku, jenis ekstasi tersebut pada umumnya sama, hanya saja bentuknya yang berbeda. “Ini baru pertama kali kita temukan. Biasanya kita temukan bentuk bulat, segi tiga,” tambahnya.
Hasil penggeledahan lanjutan, kata Muslimin, petugas berhasil menemukan satu klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat 25 gram dan satu klip plastik yang berisi 20 butir pil ekstasi.
Saat ini, Ita masih diamankan di Mapolresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Dia terancam pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP