Satpol PP Landak Fokus Penataan dan Penertiban Aset Daerah

PEMBONGKARAN. Suasana pembongkaran bangunan kafe milik warga yang berada di atas tanah aset Pemkab Landak oleh Satpol PP setempat, Senin (21/1). Tak ada kendala dihadapi saat eksekusi tersebut berlangsung. (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak terus menertibkan aset daerah dan menata kota agar semakin lebih baik. Salah satunya dilakukan dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak terhadap sebuah kafe di Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Trantib Satpol PP Landak, Ya’ Jayadi, Senin (21/1).

Ya’ Jayadi mengungkapkan alasan pembongkaran lantaran kafe milik warga itu berdiri di atas tanah milik Pemkab Landak. Sebelum dibongkar, Satpol PP Landak sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe.

“Maka pada saat pembongkaran berlangsung aman dan lancar. Pemilik kafe juga ikut bersama-sama membantu pembongkaran kafe miliknya,” kata Jayadi.

Dia menegaskan, tindakan pembongkaran itu merupakan penegakan Perda di Kabupaten Landak. Namun eksekusi yang dilakukan tersebut disebutkannya melalui pendekatan-pendekatan yang humanis.

“Kita melakukan pendekatan terlebih dahulu. Kami juga bersyukur pemilik kafe juga ikut membantu untuk membongkar bangunan kafe itu. Sebab, kafe tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Landak dan merupakan fasilitas umum. Nantinya tanah itu akan digunakan sebagai tempat parkir lapangan basket,” jelasnya.

Jayadi menegaskan, ke depan pihaknya juga akan melakukan penertiban yang sama terhadap bangunan-bangunan lain yang menyalahi aturan. Terutama yang berdiri di atas tanah atau aset milik Pemkab Landak.

Sekarang ini, pihaknya masih berupaya terus melakukan pendekatan terhadap warga yang membuat bangunan di atas tanah pemerintah tersebut.

“Kami tinggal menunggu dari instansi terkait yang mengurusi aset Pemkab untuk mengeluarkan surat perintah penertiban. Kalau sudah keluar, kita langsung melakukan penertiban,” tegas Jayadi.

 

Laporan : Antonius

Editor : Andriadi Perdana Putra