-ads-
Home Rakyat Kalbar Satpol PP dan DLH Eksekusi Lapak PKL di Alun-Alun Sintang

Satpol PP dan DLH Eksekusi Lapak PKL di Alun-Alun Sintang

PENERTIBAN. Suasana penertiban lapak yang dilakukan Satpol PP dan DLH Kabupaten Sintang di Alun-Alun Sintang, Senin (18/2). Lapak yang dibongkar lantaran melanggar aturan.

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mengeksekusi lapak PKL di Taman Alun-Alun Sintang, Senin (18/2).

Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut perintah Bupati Sintang yang diterima melalaui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membongkar lapak yang memang lokasinya dilarang.

“Perintah tersebut keluar, karena adanya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan dari lapak-lapak ini,” ujar Kasi Operasi, Pengendalian dan Kerjasama Satpol PP Sintang, Sabtu Kusumawati.

-ads-

Penertiban juga dilakukan karena adanya rencana pembangunan waterfront dari Alun-alun Sintang hingga Saka Tiga. Maka dari itu Pemkab Sintang melakukan penertiban lapak-lapak yang ada di bantaran sungai di daerah tersebut.

Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja, Budiyono mengatakan, ada sepuluh lapak yang dibongkar oleh Satpol PP bersama DLH.

“Dari sepuluh lapak, ada satu lapak yang juga dijadikan tempat tinggal. Ini akan kita bongkar semua sehingga tak ada lagi lapak di daerah ini,” tuturnya.

Budiyono mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis sebelumnya, namun tak diindahkan oleh para pedagang.

“Dari satu tahun yang lalu, kami sudah melakukan upaya kekeluargaan, satu bulan kemarin kita berikan peringatan tertulis. Makanya hari ini kita lakukan penertiban atas perintah dari Bupati Sintang,” lanjutnya.

Pada penertiban ini, lanjut Budiyono tak ada penolakan dari pemilik lapak, karena sudah diberikan pengertian bahwa bangunan di bantaran sungai tidak diperbolehkan.

“Ada satu orang saja yang menolak, namun akhirnya menerima penertiban ini. Karena sebenarnya bangunan di bantaran sungai memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Sementara itu, salah atau pemilik lapak yang enggan disebutkan namanya, mengaku baru satu bulan ini berdagang di daerah tersebut dan baru satu kali mendapatkan peringatan dari instansi terkait.

“Tidak menyangka akan ditertibkan seperti ini, karena kita baru sekali dapat peringatan,” pungkasnya.

 

Laporan : Saiful Fuat

Editor : Andriadi Perdana Putra

Exit mobile version