
eQuator.co.id – NGABANG-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Sabtu (9/2).
Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan APK. Namun masih ada yang memasang di luar tempat yang ditentukan sehingga memang harus ditertibkan.
Sejumlah APK yang ditertibkan diantaranya di jalur Jalan Sutra, mulai dari depan RSUD Landak hingga KM6 arah Ngabang-Pontianak.
“APK yang ditertibkan itu berupa baliho, spanduk dan bendera yang dianggap pemasangannya menyalahi aturan. Maka diturunkan oleh tim penertib dan disita oleh Bawaslu Landak,” kata Komisioner Bawaslu Landak, Theresia MS Ursus.
Dia mengungkapkan, lokasi penertiban APK itu sesuai dengan SK dari KPU Landak.
“Kita pertama menertibkan khusus di kota Ngabang dahulu, setelah itu akan turun sampai di tingkat kecamatan dan desa,” ungkapnya.
Dia mengatakan, akan melakukan penertiban APK di tingkat desa dan kecamatan pada 23 Februari ini. Saat ini Panwascam se Landak sedang melakukan Rakor di tingkat kabupaten.
“Kita minta Panwascam supaya segera menginventaris APK yang pemasangannya menyalahi aturan dan disampaikan ke Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu dan KPU Landak sudah beberapa kali menyampaikan kepada Parpol terkait SK pemasangan APK ini. Bahkan telah disepakati bersama.
“Saya pikir kalau Parpol sudah mengetahui aturan itu, Parpol harus paham dan patuh dengan SK itu. Silahkan saja jika ada Parpol atau kandidat yang berkeberatan dengan penertiban APK itu untuk melapor ke Bawaslu Landak,” pesan Theres.
Dia menegaskan, jika Parpol atau kandidat masih melakukan memasang APK di tempat yang sudah dilarang, tentunya akan ditertibkan lagi.
“Bagian penertiban yakni Satpol PP yang didampingi Bawaslu Landak. Tetap kami tertibkan,” tegas Theres.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Landak, Yovianus Jupriono Ikoniko mengatakan, penertiban APK di Kota Ngabang memang sedikit spesial. Sesuai SK KPU Landak memang ada sejumlah titik yang dilarang pemasangan APK di lota Ngabang.
“Sedangkan untuk di kecamatan lain selain kecamatan Ngabang, di SK KPU itu memang menyebutkan di setiap dusun itu bisa dipasangi APK. Tapi tetap ada potensi pelanggaran di situ,” katanya.
Pihak Bawaslu Landak meminta Panwascam untuk memerintahkan Panwaslu desa agar melakukan pengawasan dan menginventarisir jumlah APK di setiap desanya masing-masing.
“Karena Panwaslu desa itu yang tahu batas desanya atau lokasi yang sudah di tentukan untuk pemasangan APK,” ucap Niko panggilan akrabnya.
Kabid Trantibmas Satpol PP Landak, Ya’ Jayadi mengakui, APK yang sudah ditertibkan itu sudah masuk dalam zona pelarangan sesuai SK KPU Landak. Satpol-PP Landak memang sudah mendapatkan surat permintaan tenaga dari Bawaslu Landak.
“Pada dasarnya kami tetap siap untuk melakukan penertiban APK itu, sesuai dengan SK dan perintah,” aku Jayadi.
Dia berharap, untuk penertiban APK di desa dan kecamatan, Panwascam agar proaktif mendata APK yang menyalahi aturan. Panwascam jangan hanya menunggu Satpol PP datang.
“Sebab, kami juga memiliki personel yang terbatas untuk menertibkan APK ini. Satpol PP Landak juga sudah mengatur jadwal penertiban APK di desa dan kecamatan pada 23 Februari ini,” katanya.
Seluruh parpol dan para kandidat peserta Pemilu 2019 supaya bisa memperhatikan zona larangan untuk pemasangan APK.
Dari hasil penertiban APK di jalur sutra Kota Ngabang itu, Bawaslu Landak menyita empat APK berupa baliho calon DPD RI dan 112 APK Parpol serta Caleg.
“APK yang sudah di tertibkan itu, dibawa ke sekretariat Bawaslu Landak sebagai barang bukti,” terang Jayadi.
Laporan : Antonius
Editor : Andriadi Perdana Putra