Sarang Judi di Seponti Diobok-obok

Enam Pemain Kolok-kolok Diringkus

DIAMANKAN. Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan--Humas Polres for RK

eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Satuan Reskrim Polres Kayong Utara berhasil mengobok-obok sarang judi kolok-kolok di Seponti, Kayong Utara, Minggu (10/3) sekitar pukul 01.30 dini hari.

Enam pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Kayong Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Asep I Rosadi MPA melalui Kasat Reskrim AKP Deni Gumilar mengatakan, enam pelaku yang diringkus adalah Yus, Ram, Arm,  Her, Agu, dan Moh.

Dikisahkan, pada Sabtu (9/3) kemarin, anggota Satuan Reskrim Polres Kayong Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok yang terjadi di TR 10A, Dusun Suka Makmur, Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti. Selanjutnya, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak pelak, ternyata benar di alamat tersebut ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok. Tak menunggu lama, anggota Satuan Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah milik Yus tersebut.

Saat digerebek, pemilik rumah dan pelaku lainnya tak berkutik. Pemilik rumah dan para pemain langsung dibekuk untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikatakan pula, Yus yang pemilik rumah merupakan tukang tapo atau penggoncang hap kolok-kolok. Dari pelaku juga berhasil diamankan alat judi dan uang sebagai barang bukti.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Kayong Utara. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (lud)