Santai Kendarai Motor Curian Hen Tak Berkutik Ditangkap

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti tak ada habisnya. Meski sering kali ditangkap, pelaku-pelaku baru bermunculan. Sabtu (27/10) kemarin, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali menangkap satu pelaku curanmor. Namanya, Hendro Edi Yulanto alias Hen.

Pemuda 29 tahun itu merupakan warga Jalan dr Wahidin, Komplek Batara Indah I, Pontianak Kota. Ia ditangkap di depan Rumah Sakit Yarsi saat mengendarai sepeda motor hasil curian.

Penangkapan terhadap Hen berawal dari laporan korban, Muhammad Wahid. Mahasiswa 25 tahun yang tinggal di Sungai Ambawang tersebut kehilangan motor saat parkir di depan konter ponsel Jogja 3, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, pada 10 September lalu.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur pun melakukan serangkaian penyelidikan memburu jejak pelaku. Proses penyelidikan berlansung cukup lama. Tak mudah bagi anggota menemukan jejak pelaku.

Namun, kerja keras yang berlansung selama sebulan lebih itu akhirnya berbuah hasil. Identitas pelaku berhasil terendus. Sabtu kemarin, menjadi hari nahas bagi Hen. Ia diketahui sedang berada di kawasan Rumah Sakit Yarsi.

“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak mengejar tersangka,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/10).

Saat anggota tiba di depan Rumah Sakit Yarsi, tersangka terlihat melintas menggunakan sepeda motor. Tak ingin kehilangan buruan, angggota langsung melakukan penyergapan. Tersangka Hen lantas panik dan mencoba melarikan diri. Tetapi, upaya tersebut berhasil dihentikan. Sebab, anggota sudah mengepungnya.

“Karena sudah terkepung, tersangka langsung diamankan dan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Hasil interogasi, kata Suhar, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, motor curian itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Hen, kata Suhar, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia diancam penjara di atas lima tahun.

“Hasil pengembangan, tersangka juga terlibat tindak pidana penjambretan di tiga tempat kejadian perkara. Yakni di Jalan Alianyang, Veteran dan Tanjung Raya II,” ungkapnya.

Di tempat lain, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur juga mengamankan seorang perempuan parubaya, berinisial TF. Perempuan yang tinggal Jalan Tritura ini ditangkap karena kepergok sedang merekap kupon penjualan togel. Akibatnya, TF harus berurusan dengan hukum, karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Berdasarkan pasal itu, TF diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Abd)