eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kebakaran lahan membuat gerah Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. Dirinya memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.
“Senin (20/8) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT ke 73 RI di lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat sore (17/8).
Dalam Perwa tersebut, salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya. “Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.
Baca Juga: HMI Pontianak Demo, Tuntut Pelaku Karhutla Ditangkap
Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. “Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.
Gubernur Kalbar terpilih ini menyebut, ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkas Midji.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Dengan kondisi seperti bisa saja membuat pernapasan tidak nyaman. “Oleh karena masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar rumah,” pesannya.
Menurutnya saat ini masyarakat memang harus berhati-hati terhadap kabut asap. Jika memang butuh dan terpaksa keluar rumah, setidaknya menggunakan masker atau sejenisnya.
Baca Juga: Amankan Dua Pelaku Pembakaran Lahan
“Asap ini bukanlah akibat kebakaran di kota semuanya, tapi ada juga asap kiriman dari daerah lainnya, walaupun ada lahan yang terbakar di dalam kota namun kondisinya masih dapat dikendalikan,” tuturnya.
Setiap masyarakat harus berperan menjaga hutan dan lahan agar tak terjadi kebakaran. Bahkan ia menegaskan tidak boleh membakar lahan karena itu akan memberikan dampak yang merugikan bagi orang lain.“Tidak boleh membakar lahan apapun alasannya, apalagi di Pontianak ini adalah lahan gambut,” tuturnya.
Konstruksi lahan gambut, tambah dia, jika sedikit saja ada yang dibakar maka apinya tidak habis hanya sampai di situ saja melainkan merambah ke lahan lainnya sehingga kebakaran akan semakin meluas. “Maka dengan panas yang terjadi sedikit saja api akan merembet ke mana-mana kebakarannya,” paparnya.
Masyarakat yang memiliki lahan menurutnya harus menjaga lahan. Jangan sampai sengaja dibakar. Akan ada sanksi bagi siapapun yang kedapatan membakar lahan. Pemerintah telah tegas mengimbau pada setiap masyarakat agar tak membakar lahan karena dampaknya sangat merugikan banyak pihak.
Laporan: Maulidi Murni, Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi