Sanksi Tegas, Kalau Perlu Tak Diizinkan Berjualan

Banyak Warung Lamongan Tak Bayar Pajak

STIKERISASI. Petugas Dispenda dan Satpol PP Kota Pontianak memasang stiker di warung lamongan tak bayar pajak, Rabu (23/11) malam. Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Kota Pontianak mengapresiasi kinerja tim gabungan yang melakukan razia ke sejumlah warung lamongan dan warung kopi yang “lupa” bayar pajak dan retribusi. Hanya saja, agar kinerja tersebut membuahkan hasil bagi pemasukan daerah, DPRD meminta agar warung-warung tersebut dapat di pantau terus.

“Saya minta petugas Dispenda harus rajin turun lapangan. Kalau perlu tiap minggu,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin SH baru-baru ini.

Menurutnya, pedagang jangan seenaknya hanya mau untung saja. Namun, kewajiban juga harus dipenuhi.

“Jika pengawasannya rutin, maka tidak akan ada lagi pedagang yang tidak membayar pajak,” ujarnya.

Hal ini terbukti, ketika dilakukan razia. Ternyata memang masih banyak yang belum membayar lajak.

“Penjual lamongan banyak di Pontianak, ini harus dimaksimalkan. Kalau perlu petugas Dispenda jemput bola,” tekannya lagi.

Petugas dapat memberikan sanksi tegas kepada para pemilik usaha yang enggan membayar pajak. Kalau perlu izin jualannya ditutup. Masih banyak pedagang yang taat aturan.

“Ada pemilik warung lamongan yang menunggak pajak sampai 15 bulan. Kenapa ini sampai terjadi?,” tanyanya.

Satarudin menilai, hasil penjualan lamongan cukup lumayan. Meskipun terlihat kecil, namun pendapatan kotor dari usaha lamongan per harinya diprediksi mencapai jutaan rupiah.

“Jika dikalikan sebulan tentu hasilnya tak main-main. Artinya usaha lamongan di Pontianak begitu menjanjikan. Kalau tak menjanjikan tak mungkin ramai berdiri usaha lamongan di Pontianak,” terangnya.

Dengan omzet yang dihasilkan tersebut, maka berlaku lah Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di mana bagi pedagang yang memiliki omzet kotor minimal Rp2 juta per bulan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen. Satarudin pun yakin bahwa Perda ini sudah lama disosialiaasikan kepada para pedagang.

“Jadi pemilik lamongan lama jangan pura-pura tak tahu apa yang jadi kewajibannya,” tegasnya.

Dengan membayar pajak, lanjut Satarudin, artinya mereka berkontribusi kepada Kota Pontianak.

“Agar pelaku usaha sadar dan taat membayar pajak, tak ada kata lain, Dispenda harus beri tindakan tegas,” tuntas pria yang akrab disapa Satar ini. (fik)