eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Beragam tanggapan masyarakat terkait aturan zona merah di traffic light yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Sebagian besar setuju, asalkan penerapannya harus benar-benar.
“Menurut saya ini bagus buat pengendara sepeda motor. Tapi harus benar-benar dijalankan sesuai dengan fungsinya,” ujar Hendri, salah seorang pengendara yang melintas di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa (4/9).
Menurutnya, zona merah yang diberlakukan ini setidaknya memberikan kenyamanan bagi pengendara roda dua. Terbukti saat ini di area itu tidak lagi digunakan kendaraan roda dua ke atas sehingga tidak padat. “Memang sejauh ini tidak beraturan. Mobil juga mendahului, sehingga motor posisinya di belakang bahkan diantara padatnya mobil-mobil,” pungkasnya.
Baca Juga: Rupiah Semakin Jatuh ke Zona Merah
Namun demikian, ia meminta zona merah ini diterapkan tegas sesuai dengan keinginan pemerintah. Jika pengendara roda empat dan ke atas melanggar, harus diberlakukan tilang. “Jangan awal-awalnya saja yang kemudian lama-kelamaan dibiarkan. Seperti penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor dan kanan buat kendaraan roda empat ke atas,” paparnya.
Penerapan lajur kiri dan kanan hanya sebatas geretakan. Hanya awal-awal diberlakukan tampak penjagaan dari petugas. Namun sekarang sudah tidak ada lagi.
“Sosialisasi gencar, tapi setelah diterapkan aturan tegasnya tidak dipantu. Ujung-ujungnya tetap saja dilanggar roda empat,” sebut Hendri.
Senada disampaikan warga lainnya, Heni Puspita. Pengendara roda empat ini mengatakan aturan tersebut baik, sehingga ia tidak mempermasalahkannya. “Setidaknya ini membuat kita pengendara roda empat ini sabar, taat aturan dan lain sejenisnya,” katanya.
Sebelum adanya aturan zona merah, memang tidak sedikit pengendara roda empat yang semaunya berhenti di traffic light. Mengakibatkan kondisi jalan berimpitan. Parahnya, pengendara roda dua mengambil berhenti di zebra cross.
“Kejadian ini bukan rahasia lagi kita di Pontianak. Padahal ada CCTV yang lengkap dengan pengeras suara tapi tidak dioptimalkan. Yang terpenting lagi tidak ada petugasnya, itu saja,” cetusnya.
Baca Juga: Tekan Illegal Fishing, 488 Kapal Ditenggelamkan
Terhadap zona merah, ia meminta pengawasannya agar lebih ketat dan gencar dilakukan. Jangan sampai aturan ada tapi pelanggaran masih banyak seolah mengabaikan aturan yang dibuat tersebut.
“Intinya pengawasan. Jadi kami pengendara roda empat ini bisa lebih taat aturan. Setelah kami terbiasa, mungkin baru bisa pemantauanya lewat CCTV atau apapun polanya,” imbuh dia.
Menanggapi hal ini, Nurfadli, Ketua DPRD Pontianak menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Pontianak lewat Dishub ini merupakan perihal yang baik. Sehingga ia mendukung penuh untuk diterapkan.
“Namun dengan catatan regulasi itu jangan sampai terbengkalai. Artinya pegawasan serta evaluasi harus terus dilakukan. Efektivitasnya dibahas sampai sejauh mana jika nanti diterapkan,” tegasnya. Sebagai diketahui, sebelumnya Dishub Pontianak sudah mensosialisasikan penerapan zona merah di perempatan Jalan Ahmad Yani. Per 20 September akan diberlakukan tindakan tegas berupa tilang bagi kendaraan roda empat dan ke atas berhenti di zona tersebut. (agn)