Sanggau Miliki Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Muhammad Suriansyah

eQuator – Sanggau-RK. Untuk memberikan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, Pemda Sanggau telah diterbitkan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Mungkin di Kalbar, Sanggau satu-satunya yang telah memiliki Perda untuk melindungi lahan pertanian itu,” kata Muhammad Suryansah, Sekretrais Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankanak) Sanggau di Kantornya, Selasa (3/11).

Perda tersebut juga untuk menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang cenderung terjadi belakangan ini. “Sebab kecenderungan itu ada, bahkan kita menerima laporan dari Kepala Desa Senajam kecamatan Kembayan bahwa di Merowi itu luas cetak sawah 1600 hektar menjadi 1200 hektar. Itu artinya ada sekitar 400 hektar yang secara parsial dialihfungsikan untuk lahan perkebunan sawit,” tambahnya.

Perda nomor 2 tahun 2015 ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi lahan pertanian. Dengan demikian, perlindungan lahan akan lebih lengkap. “Banyak poinnya di Perda itu, termasuk yang berkaitan dengan pembinaan, terkait benih, adanya penyuluhan, termasuk mendorong ke arah pemasaran. Jadi tugas pusat itu seperti itu, tapi pusat tidak akan melaksanakan ini kalau tidak ada masukan dari kita di Kabupaten, Kabupaten itu harus dilengkapi dulu dengan Perda,” bebernya.

Sistem Berbasis IT

Diungkapkannya, dari 163 desa hanya ada sekitar 60 penyuluh yang tersebar di 15 Kecamatan. Namun penyuluh kerap menemui kesulitan di lapangan lantaran petani terkadang tak menyampaikan secara jujur berapa luas tanam.

“Makanya saya hati-hati ngomongnya ini, takutnya menyalahkan orang, kalau saya berada di lahan, saya tanya ke petani, Pak sawahnya ini berapa luasnya, itu kadang berubah-ubah lantaran tidak pernah diukur persisnya. Coba kalau petugas ini dilengkapi dengan GPS, mereka sudah bisa mengukur berapa luas tanam, baru kita mendapatkan hasil realnya,” ujarnya.

Untuk mendukung suksesnya ketahanan pangan di Kabupaten Sanggau, Distankanak saat ini sedang memantapkan sistem informasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT).

“Jadi merekonstruksi data base berbasis parsial meliputi lahan sawah. Untuk itu perlunya pemetaan lahan sawah. Dan ini sudah kita mulai, perlu juga diketahui yang sudah dibantu Kementerian Pertanian luasnya sekitar 18.000 hektar, kemudian dilanjutkan melalui APBD sekitar 2000 hektar, dapatlah sekitar 2000 hektar, inilah sawah real sekarang,” bebernya.

Perda nomor 2 tahun 2015 juga nanti didukung Peraturan Bupati dan Peraturan Kepala Dinas. Peraturan Kadis bertujuan untuk operasional yang berkaitan dengan kroscek lapangan mengenai benar atau tidaknya lahan pertanian. “Karena ini nanti kita dorong petani ke arah pembuatan sertifikat melalui BPN yang sumber dananya dari Pusat, kalau ada sertifkat diharapkan akan ada pergerakan ekonomi di masyarakat khususnya petani,” ujarnya.

Laporan: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.