-ads-
Home Patroli Sang Dosen Tak Kunjung Ditahan, Berbeda Dengan Pelaku Dugaan Pencabulan Lainnya

Sang Dosen Tak Kunjung Ditahan, Berbeda Dengan Pelaku Dugaan Pencabulan Lainnya

TERSANGKA. Akhirnya Dian Patria resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan seorang siswi SMKN di Pontianak oleh Polresta Pontianak, Kamis (23/6). Terlihat ia memasuki ruangan unit PPA. Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berbeda dengan pelaku dugaan pencabulan lainnya, tak mudah menahan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Dian Patria. Polresta setempat sepertinya harus berpikir seribu kali untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pencabulan siswi SMKN di Pontianak itu.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait telah meminta Polresta Pontianak untuk menahan Dian Patria.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan pelaku,” tegas Arist belum lama ini ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar.

-ads-

Bahkan, kata Arist, Peppu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo seharusnya digunakan dalam menangani kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. “Ketika Presiden menetapkan ini sebagai kejahatan luar biasa, maka kepolisian juga harus menanganinya dengan cara yang luar biasa,” tukasnya.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, pun telah menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap pelaku seharusnya dilakukan. Tentu dengan mempertimbangkan kondisi korban yang trauma berat, sampai-sampai hampir bunuh diri.

Namun, di lapangan, Polresta Pontianak tetap pada keyakinannya tidak menahan Sang Dosen. Hal ini dibenarkan Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan. “Kemarin yang bersangkutan kita panggil lagi, kita lakukan pemeriksaan tambahan. Jujur kami sangat berhati-hati sekali dalam melakukan penyidikan ini,” ujarnya, Rabu (29/6).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Iwan mengklaim, saat ini, pencabulan yang diduga dilakukan Dian tersebut masih dilakukan pendalaman.

Iwan juga menegaskan bahwa penahanan bukanlah hal yang wajib dalam proses tindak pidana. Penahanan itu dapat dilakukan ketika ada kekhawatiran.

“Jika tersangka dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jadi itu yang menjadi landasan kita,” terangnya.

Lagipula, Dian Patria, kata Iwan, kooperatif. “Yang bersangkutan ketika kita ingin memintai keterangan tambahan selalu hadir,” pungkasnya.

Meski begitu, kasus ini jadi perhatian khusus KPAI. Sekjen KPAI, Erlinda, telah menyurati Mabes Polri.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version