Sambas Akomodir 33 Hak Kaum Difabel

Godok Perda Disabilitas

Difabel Ilustrasi

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili Lc mengatakan, penyandang disabilitas mesti mendapatkan persamaan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Perda bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sambas adalah sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak mereka.

“Kita harus bicara tentang persamaan hak warga negara, maka kawan-kawan kita yang membutuhkan perhatian khusus harus menjadi prioritas. Karenanya kantor-kantor yang sering dikunjungi oleh penyandang disabilitas harus menghadirkan fasilitas khusus, begitu juga di tempat umum harus ada fasilitas bagi mereka,” ujar Atbah, Senin (1/3).

Begitu juga dengan dalam konteks penyediaan lapangan kerja dan pendidikan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang normal.

“Untuk sekolah dan peluang kerja harus ada bagi mereka, begitu juga pekerjaan, Alhamdulillah negara saat ini sudah memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ada beberapa formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas yang juga Ketua Pansus Perda Disabilitas Supni Alatas mengatakan, Perda Disabilitas sedang dibahas secara intensif. Nantinya dalam perda tersebut akan mengakomodir 33 hak untuk penyandang disabilitas. Beberapa diantaranya adalah hak pendidikan, tenaga kerja dan hak politik.

“Dalam Perda ini kita ingin supaya ada 33 hak difabel yang harus kita penuhi. Seperti hak hidup, hak tenaga kerja, pendidikan politik dan seterusnya,” ungkapnya.

“Karena dari hasil kunjungan kerja kita dan konsultasi kita bahwa difabel tidak boleh dijadikan sebagai masyarakat yang terpinggirkan. Oleh karena itu kita ingin ke depan Sambas bisa menjadi kota atau kabupaten yang layak untuk difabel,” imbuhnya.

Lebih lanjut Supni menjelaskan, saat ini di Kalbar juga belum ada daerah yang menyediakan rumah singgah bagi difabel, atau rumah pendidikan bagi difabel yang langsung ditangani oleh pemerintah. Dengan demikian, maka diharapkan Pemerintah Daerah Sambas betul-betul bisa menjamin hak-hak Disabilitas di Kabupaten Sambas.

“Untuk itu, di tengah-tengah kesulitan mereka (difabel), pemerintah harus memberikan payung hukum agar nanti setelah ada payung hukumnya kita betul-betul bisa menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” katanya.

Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas Yunizar berharap dengan  Perda inisiatif DPRD tentang Disabilitas akan membawa dampak positif pada kehidupan penyandang disabilitas.

“Kami berharap dengan lahirnya Perda Disabilitas akan membawa dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Terutama tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tentang pemenuhan hak-hak mereka,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas masih dianggap sebagai objek dan dipandang sebagai manusia kelas dua yang cenderung harus mendapatkan belas kasihan.

“Selama ini penyandang disabilitas masih dipandang objek, undang-undang yang dibuat pemerintah masih sebatas karitatif, artinya hanya memandang difabel sebagai manusia kelas dua dan cenderung mendapat belas kasihan,” ucapnya.

Oleh karenanya, Nizar mengatakan bahwa Perda Disabilitas ini sangat penting bagi para penyandang disabilitas, apalagi selama ini masih terdapat beberapa persoalan yang dianggap belum maksimal dalam mengayomi penyandang disabilitas di Kabupaten Sambas.

“Hal itu untuk pemenuhan hak disabilitas, di bidang pendidikan, di bidang lapangan kerja, kesehatan dan lain-lain dianggap masih belum maksimal mengayomi para difabel,” pungkasnya.

 

Laporan : Sairi

Editor : Indra W