eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Setelah mengamankan lima tersangka pemerkosaan gadis Rasau Jaya Ay (20 tahun), empat tersangka kembali diamankan di dua tempat berbeda, Jumat (29/7) dinihari. Salah satunya Bayu alias Alau (19 tahun) yang diduga sebagai otak kejahatan.
Baca Juga: Gadis Rasau Jaya Digilir 25 Pria
Bersama Hardi, Alau diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak di Selakau, Sambas. Kemudian Eng dan Rj diserahkan orangtua masing-masing ke Polsek Rasau Jaya.
“Kami datangi terus rumah orangtua tersangka untuk lakukan langkah persuasif,” ujar AKP Haryono, Kapolsek Rasau Jaya, kepada Rakyat Kalbar, sore kemarin.
Eng awalnya hanya dijadikan saksi, karena keberadaannya saat kejadian persetubuhan paksa itu. Namun belakangan, ia dijadikan tersangka. Kini Eng dan Rj yang rumahnya berderet dengan tersangka lain sudah dikirim ke Markas Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
“Setiap kami amankan tersangka, langsung kami serahkan ke Polres mengingat setiap tersangka ditangkap, ramai warga yang datangi Mapolsek. Kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” terang Haryono.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menggelar konferensi pers di ruangannya. Andi membenarkan Tim Jatanras telah menangkap otak dari pemerkosaan yang dialami Ay. Tak lain adalah pacarnya sendiri, Alau.
“Al dan Hrd kita tangkap di Sambas tadi subuh. Dan siang ini Rj menyerahkan diri termasuk Eng,” ungkapnya.
Total 12 tersangka diamankan hingga kini. Beberapa saat usai korban melaporkan kejadian, pihaknya menangkap tiga tersangka atas nama Hendra, Ry, dan Bay. Kemudian, Kamis (28/7) mengamankan lima tersangka di Sambas, yakni Rhm, Sal, Don, Ek dan Nan. Lalu, Jumat (29/7), ditangkaplah Alau, Hrd, Eng, dan Rj.
“Dari 12 tersangka ini, terdapat tujuh anak bawah umur dan lima orang dewasa yang satu sudah beristri,” papar Andi.
Baca: Pemerkosaan di Rasau Jaya, Lima Tersangka Kembali Diamankan
Kepolisian pun telah melakukan prarekonstruksi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak. “Dan, mereka mengakui serta memaparkan bagaimana mereka memperkosa korban,” bebernya.
Hasilnya, lanjut dia, hanya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di lapangan sepak bola Garuda Rasau Jaya, Kebun Jengkol yang mereka sebut KJ, serta di sekolah. Jika memang benar tiga TKP tersebut, berarti PR kepolisian tinggal menangkap tiga pelaku lagi yang kini sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO)-nya.
“Atas nama Ram, San, dan Mus. Saat ini kita kembali melakukan langkah persuasif. Kalau juga tidak menyerahkan diri, kami akan mengambil tindakan tegas,” tandas Andi.
Sebelumnya, kepada Rakyat Kalbar, korban Ay mengaku bahwa pelaku pemerkosaannya berjumlah 25 orang dan dilakukan di empat TKP, yakni di kapal motor yang bersandar di Pelabuhan Pasar Baru, lapangan sepak bola Garuda Rasau Jaya, KJ, serta di lahan kosong dekat kuburan Sekunder B.
Namun, menurut Andi, pihaknya belum menemukan pelaku sampai sebanyak itu. “Nanti kita coba dalami lagi. Tapi yang pasti, saat ini pelaku ada 15 orang. Dan baru tiga TKP yang diketahui,” timpalnya.
Setakat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Untuk pelaku yang dewasa, kita tahan di sini. Sedangkan untuk pelaku yang bawah umur, kita tidak tahan, melainkan kita titipkan ke pusat lembaga anak terpadu (PLAT),” tutup Andi.
Di sisi lain, pengakuan mencengangkan dikeluarkan pemuda yang diduga sebagai dalang pemerkosaan tersebut, Alau, terhadap pacarnya, Ay, yang berdomisili di Desa Rasau Jaya I, Kubu Raya. Alau menyebut, persetubuhan yang terjadi itu berlandaskan suka sama suka dan ada pembayaran yang diterima korban.
Kata Alau, dia lah yang menjadi ‘sales’ menawarkan persetubuhan itu kepada teman-temannya. “Kadang perorang bayar sepuluh ribu, 20 ribu, 30 ribu sampai 50 ribu rupiah,” tuturnya saat digiring ke Mapolresta Pontianak, Jumat (29/7) dinihari.
Dia diamankan tiga personil Jatanras Polresta Pontianak di Selakau, Kabupaten Sambas, bersama Hardi setelah polisi mendapat laporan dari informan. Tim Jatanras melakukan langkah persuasif menjemput ayah Alau di Desa Rasau Jaya Umum untuk ikut dibawa dalam proses mengamankan anaknya itu. Ketimbang tindakan refresif diambil.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim menuju lokasi keberadaan Alau. Tiba di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB. Ayah Alau yang ikut dalam pengejaran diperintahkan untuk menelpon Alau.
Alau dan Hardi didapati tengah duduk di pinggir jalan. Mereka diamankan beserta sepeda motor Honda Beat putih yang dibawanya dalam pelarian. Keduanya diduga hendak menuju tempat pelarian lain.
Alau mengaku, sejak beredar kabar akan ditangkap, ia dan rekan-rekan lainnya melarikan diri ke berbagai daerah. Pelarian Alau dan Hardi berpindah-pindah. Selama pelariannya, Alau menggunakan biaya dari hasil penjualan Ponsel miliknya. Mereka juga tidur-tiduran di jalan dan di pondok-pondok Singkawang.
Tak ada perlawanan dari mereka saat ditangkap. Hanya saja, keduanya menyangkal melakukan pemerkosaan dengan dalih suka sama suka. Pun, pengakuan korban Ay saat wawancara dengan Rakyat Kalbar juga menyebutkan menerima uang setelah adanya persetubuhan yang pertama kali. Begitu juga informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa terjadi transaksi pembayaran antara korban dan pelaku.
Laporan: Ocsya Ade CP dan Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL