eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Saksi pasangan calon (Paslon) presiden dan wapres Prabowo Subianto-SandiagaUno menolak hasil rekapitulasi suara secara manual Pilpres 2019 untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Mereka mendesak digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu tidak menandatangani hasil rekapitulasi manual Provinsi Jateng. “Ya (saksi Prabowo – Sandi tidak mengakui rekapitulasi), karena banyak kejadian,” kata Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Ferry Mursidan Baldan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Ferry, proses rekapitulasi suara di Jateng penuh kecurangan dan intrik sehingga saksi Prabowo – Sandiaga menolak hasil Pilpres 2019 di Jateng.
Ferry membeberkan, satu diantara bentuk kecurangan itu, ketika saksi Prabowo – Sandiaga tidak bisa menyaksikan penghitungan suara di tingkat kecamatan. “Tidak semua C1 plano dipasang tujuh hari setelah pemungutan suara, penukaran hasil rekap C1 yang tidak sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Atas penolakan saksi di Jateng, Ferry mengusulkan penyelenggara Pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Catatan BPN Prabowo – Sandiaga, PSU harusnya dilakukan di 8.146 TPS, Jawa Tengah. “Kami minta hitung ulang di 8.146 TPS. Namun, tidak dilakukan,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata Ferry, saksi Prabowo – Sandiaga tidak pilih-pilih provinsi ketika menyampaikan penolakan terhadap hasil rekapitulasi manual.
Saksi Prabowo – Sandiaga tidak hanya menolak rekapitulasi manual di provinsi yang dimenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin.
Menurut Ferry, saksi juga menolak hasil rekapitulasi manual di provinsi yang dimenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. “Kami di Jawa Barat juga kami persoalkan. Di Banten dan DKI Jakarta juga. Ada yang enggak ditanda tangan juga oleh saksi kami di sana. Ini bukan sesuatu soal angka menang kalah,” ungkap dia. (Jawapos/JPG)