eQuator.co.id – Kasus dugaan penistaan agama Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terus didalami. Bareskrim serius menangani kasus yang menyedot perhatian masyarakat tersebut. Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Baik, saksi ahli, saksi pelapor dan terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, selama beberapa minggu ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Untuk hari ini ada 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. ”Dua saksi dan delapan saksi ahli, tapi yang baru hadir 5 saksi,” ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Buni Yani, salah satu pengunggah video kontroversial Ahok. Buni Yani ini diperiksa menjadi saksi dengan terlapor Ahok. ”Untuk terlapor Buni Yani di Polda ya,” paparnya ditemui kemarin.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui penyidik dari Buni Yani. Tak semua bia diungkapkan ke publik. Yang pasti, semua informasi digali. ”Mudah-mudahan seluruh rangkaian pemeriksaan penyelidikan tuntas dan bisa proses untuk tentukan status,” paparnya.
Sementara ditemui usai pemeriksaan, Buni Yani menjelaskan bahwa ada yang perlu diluruskan terkait asal muasal video tersebut. Video itu didapatkan dari sebuah halaman Facebook bernama Media NKRI. ”Media NKRI mengunggahnya tanggal 5 Oktober, saya mengnggahnya kembali 6 Oktober,” terangnya.
Dia memastikan bahwa video tersebut sama sekali dilakukan editing. Video itu sudah sepanjang 31 detik sejak diambil dari halaman Media NKRI. ”Sudah begitu, tanpa edit sama sekali,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa tujuan mengupload video itu karena Buni Yani ingin mengajak bicara netizen. Sebab, ada hal yang dirasa sensitif dalam video tersebut. ”ada pejabat public yang menyatakan hal sensitive. ”makanya diberi judul, penistaan agama dengan tanda tanya,” paparnya.
Dia juga mengatakan bahwa Buni Yani ini tidak mentranskip. Tapi, memberikan caption intisari dan pendapat pribadi. ”kalau transkip itu dari awal hingga akhir ditulis semua,” ujarnya.
Agus Rianto menambahkan bahwa gelar perkara terbuka yang sedang dipersiapkan Bareskrim akan mengundang sejumlah pihak. Ada dari internal, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam), Inspektorat dan Divisi Hukum (Divkum). Lalu, ada sejumlah lembaga eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). ”Kalau dari parlemen perlu hadir, tentu akan diundang,” ungkapnya. (idr)