eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang saksi salah satu pasangan calon (Paslon) sempat dikabarkan membakar surat suara, Rabu malam (27/6). Namun hal tersebut dibantah Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi.
“Tidak ada pembakaran surat suara. Surat suara aman di dalam kotak. Kalau dibakar, maka barangnya tidak ada,” ujar Sujadi kepada Rakyat Kalbar, Kamis (28/6).
Dia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Malah dia mempersilahkan Rakyat Kalbar bertanya kepada Panwas.
“Karena itu mekanisme. Namun sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apa yang dibakar. Karena sampai hari ini tidak ada logistik, maupun surat suara yang rusak,” tuturnya.
Sujadi menuturkan, hari ini (kemarin, red) seluruh kotak suara sudah sampai di enam kecamatan se Kota Pontianak. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Saya lihat logistik yang disampaikan petugas kita KPPS lengkap semua, tidak ada masalah,” ucapnya.
Jika di lapangan terdapat tindak pidana dan pelanggaran Pemilu, masyarakat atau tim Paslon dapat melaporkan ke Gakkumdu. Meski begitu, pihaknya berharap tahap rekapitulasi dapat berjalan dengan aman dan damai.
“Penyelenggara juga diharapkan dapat menyelenggarakan sesuai prosedur, administrasinya dibikin sebaik baiknya. Supaya pada tingkat kota tidak bermasalah, begitu juga provinsi,” imbuhnya.
Para Paslon diminta menghormati proses penyelenggaraan Pemilu. Menang atau kalah telah menjadi konsekuensi dari pesta demokrasi. “Selama itu tidak bertentangan,” tegasnya.
Jika ada perolehan suara yang mau digugat silahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada penyelenggara yang tidak netral ke DKPP. “Selama ada tindak pidana apapun, maka lewat Panwaslu dan Gakkumdu untuk disidangkan,” tutup Sujadi.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Pontianak, Deni Nuliadi, menambahkan, terkait adanya pembakaran yang dilakukan salah seorang saksi Paslon terjadi pascapemungutan suara. Setelah proses perhitungan di Kecamatan Pontianak Selatan, salah seorang saksi di TPS membakar dokumen berita acara yang dipegangnya. “Karena dia pikir berita acara itu adalah berkas yang tidak penting,” jelas Deni.
Ketua Panwalu Kota Pontianak Budhari juga membantah ada pembakaran surat suara. Jika ada, maka akan dilakukan PSU (pemungutan suara ulang).“Perusakan hasil perhitungan atau rekap itu bisa pidana, jika kejadian tersebut terjadi,” tuturnya kepada Rakyat Kalbar.
Sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat maupun salah satu Paslon terkait kejadian tersebut.
“Apabila ada info yang valid maka kita akan tindak lanjuti, apakah itu administratif maupun pidana,” tukasnya.
Biasanya kalau perusakan pada dokumen Negara kata dia, maka bisa masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
“Tapi nanti akan diputuskan, kalau panwaslu kan ada sentra Gakkumdu, yang nantinya akan diputuskan dalam forum, dan jika ada maka akan tetap diproses, dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian disentra Gakkumdu,” papar Budhari.
Ditambahkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pontianak, Irwan Manik Radja, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika benar, maka pleno di TPS tersebut akan ditunda. “Bukan surat suara, tapi berita acara. Kita masih melakukan pendalaman bersama Gakkumdu,” singkatnya.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Abdul Mukhtar juga tidak mendapatkan laporan mengenai permasalahan pembakaran surat suara.
“Polsek Selatan tidak ada mengamankan saksi maupun yang lain, semua berjalan dengan aman dan lancar, selama pelaksanaan Pilkada,” sebutnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat bisa menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara.
“Siapapun yang terpilih harus kita terima, dan kita harus jaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kapolsek.
Laporan: Andi Ridwansyah, Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi