eQuator.co.id – Singkawang-RK. Wanita seksi, apalagi mengenakan tanktop tak lagi khawatir ditusuk pakai jarum. Teror terhadap wanita seksi ini sudah berakhir.
Polisi meringkus pria bernama Chin Fuk Jong alias Ajong. Pria 41 tahun inilah yang suka menusuk wanita seksi di Kota Amoy menggunakan jarum. Dia paling doyan menusuk bokong wanita seksi yang ditemuinya.
Teror yang dilakukan Ajong ini terjadi sudah cukup lama. Bahkan membuat wanita seksi di Kota Singkawang takut keluar rumah. Sementara polisi sulit meringkusnya, karena Ajong beraksi di tempat sepi.
Kali ini Ajong kena batunya. Dia diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang di kediamannya, kawasan Terminal Induk, Jalan Alianyang, Singkawang Barat, Minggu (19/2) pukul 19.30.
“Perlu waktu beberapa bulan untuk Polres Singkawang mengungkap kasus penusukan jarum tersebut. Karena pelaku beraksi di tepat yang sepi, sehingga sulit untuk menggali informasi dari korban penusukan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Senin (20/2).
Dari tangan Ajong, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Sehelai jaket berwarna hijau list samping hitam, sehelai celana jeans warna biru dan dua jarum jahit.
“Tersangka mengaku melakukan penusukan jarum yang meresahkan warga Kota Singkawang selama ini. Untuk jarum yang ditusukan ke korban juga tidak mengandung virus, menurut keterangan pria 41 tahun tersebut,” jelas AKBP Sandi.
Wakapolres Singkawang, Kompol Dhani Catra Nugraha mengaku, penyelidikan kasus tusuk jarum ini dilakukan sejak November 2016 lalu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tujuh orang korban ke Mapolres Singkawang.
“Kemungkinan korbannya lebih dari sepuluh orang, tapi secara resmi yang melapor ke kami sebanyak tujuh orang saja. Dan tersangka melakukan aksinya pada saat sore menjelang malam. Karena saat itu tersangka pulang dari bekerja,” kata Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Michael Terry.
Modus yang dilakukan Ajong, menusukkan jarum ke tubuh wanita seksi, baik bagian bokong, paha atau punggung saat korban berhenti berkendara. Kemudian meninggalkannya begitu saja bersama jarum yang ditusukkannya.
“Jarum yang kami sita tinggal dua yang belum digunakan pelaku. Secara fisik kami lihat pelaku tidak mengalami gangguan jiwa,” ungkap Dhani.
Karena ulahnya itu, Ajong dijerat pasal 353 ayat 1 subsider 351 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Kepada wartawan Ajong mengaku menusukkan jarum ke tubuh wanita seksi untuk melampiaskan kekesalannya terhadap istrinya. Dia sakit hati kepada istrinya yang berselingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL).
“Saya pernah gagal dalam berumah tangga, Pak. Jadi saya benci melihat wanita dan untuk melampiaskan kekecewaan, saya melakukan hal tersebut,” kata Ajong.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono