Saking Seringnya, Sitoy Sampai Lupa Sudah Bengkas Berapa Rumah

EMPAT KALI DIBUI. Residivis yang satu ini begitu luar biasa. Sitoy namanya, sudah tiga kali masuk penjara. Kini, untuk kali keempat ia harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Pontianak dalam kasus yang sama, Rabu (4/11). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator – Pontianak-RK. Sutiono alias Sitoy, warga Gang Ramin Jalan Merdeka Pontianak Kota tidak kapok merasakan dinginnya jeruji besi Mapolresta Pontianak. Padahal, pria bertato berumur 36 tahun itu sudah tiga kali meringkuk dalam sel karena kasus pencurian.
Sitoy, yang ditemui di Mapolresta Pontianak, membenarkan hal itu. “Ini keempat kalinya saya masuk sel dengan kasus yang sama. Bongkar rumah orang,” jelas dia, Rabu (4/11).
Kebutuhan untuk mengisi perut jadi alasan Sitoy tidak malu digelar residivis. “Saya tidak punya kerjaan. Saya hanya pengangguran. Dan faktor ekonomi membuat saya berulang-ulang melakukan pencurian,” ungkap dia.
Sudah banyak rumah maupun barang-barang berharga milik para korbannya yang ia raup. “Masuk rumah orang, saya bongkar jendela atau pintu dengan menggunakan linggis. Apa yang bisa saya ambil, saya ambil. Misalnya televisi dan uang. Atau barang-barang yang mudah dibawa,” beber Sitoy.
Berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya, dia tidak punya partner. “Saya hanya sendiri, tidak butuh teman,” terangnya.
Berapa rumah yang sudah dibengkas? “Saya sudah lupa. Benar, saya sudah lupa,” tutup Sitoy.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, menegaskan penangkapan yang dilakukan terhadap Sitoy berawal dari laporan seorang pemilik ekspedisi tentang barang kiriman di dalam mobilnya yang hilang. “Pada tanggal 18 Oktober lalu, terjadi tindak pencurian. Dimana yang menjadi objek pencurian adalah barang-barang yang ada di truk ekspedisi. Dan pelakunya itu terekam CCTV,” ungkapnya.
Imbuh Andi, “Gerak-gerik pelaku sangat jelas terekam, diantaranya datang menggunakan sepeda motor, menggunakan topi, dan membawa sebatang obeng. Dari rekaman itu, kita lakukan penyelidikan dan ternyata pelakunya adalah Sitoy”.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, obeng, topi, dan gunting besi. “ Semua barang bukti ini kita temukan di rumahnya,” terang Andi, sesuai dengan perbuatannya, Sitoy dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.