eQuator.co.id – Mempawah-RK. Seperti adegan film “Ratapan Anak Tiri”. Inilah yang dialami bocah sebelas tahun berinisial RB. Warga Gang Sepakat, Sungai Pinyuh, Mempawah ini terus menerus disiksa dan dianiaya oleh ibu tirinya.
Ketua RT16/RW06 Gang Sepakat, Sungai Pinyuh, Abu Hakim menuturkan, lokasi rumah korban sedikit jauh dari pemukiman warga. Sehingga tetangga tidak mengetahui adanya penyiksaan yang dilakukan wanita berinisial ST terhadap anak tirinya.
“Rumahnya jauh dari rumah tetangga lainnya. Sehingga kita tidak tahu adanya penyiksaan terhadap RB. Tapi dari penuturan neneknya, korban telah dibawa oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Mempawah untuk diamankan serta diobati,” ucap Abu.
Abu dan warga melihat kondisi bocah perempuan itu di rumahnya. Mereka berupaya mengambil anak tersebut, namun dihalangi oleh ibu tirinya. ST tidak mengizinkan RB diambil oleh ketua RT dan warga. “Kita prihatin lihat kondisi anak tersebut,” ujar Abu.
Sedangkan menurut penuturan bibi korban, Rosidah, 32, dulunya bocah malang ini tinggal di Desa Segedong, Kecamatan Siantan, Mempawah. Kemudian pindah ke rumah neneknya di Gang Sepakat, Sungai Pinyuh.
“Dulu sepengetahuan saya, berat anak itu masih 30 Kg. Karena ayahnya pergi selama empat bulan untuk iktikaf keluar daerah, anak ini dibawa ke rumah neneknya,” kata Rosidah, Rabu (15/3).
Warga Gang Gusti Haidir, RT.02/RW03, Desa Antibar, Mempawah ini menuturkan, penyiksaan yang dilakukan ST terhadap anak tirinya terjadi sejak sang ayah tidak berada di rumah. Padahal ST merupakan adik kandung dari ibu kandung RB. Ibu kandungnya sudah meninggal dunia. Wanita yang sangat menyayangi RB itu meninggal tujuh tahun silam, mengalami musibah tenggelam di kawasan Segedong. Kemudian sang ayah menikahi adik kandung istrinya.
“Saya dalam beberapa bulan ini pergi ke Gang Sepakat untuk mengantarkan makanan, namun tidak masuk ke dalam rumahnya,” ungkap Rosidah.
Bocah 11 tahun itu mengaku disiksa seperti dicubit, dipukul pakai gayung dan tubuhnya disulut api. Bahkan tangannya dipukul pakai palu. “Makan saja dijatah satu hari sekali dan pernah didorong ibu tirinya hingga kepalanya bocor. Itu pengakuan dari korban hingga kepalanya bocor terkena besi,” ungkap Rosidah.
Penyiksaan terus dilakukan ST. Dia menceburkan anak tirinya yang juga keponakannya sendiri ke dalam kolam dan dilempar dari jendela. “Banyak yang beritahu saya kalau RB pernah dibuang di dalam kolam, hingga dilempar dari jendela,” kesal Rosidah.
Rosidah merupakan saudara kandung ST. Dia sangat menyayangkan sikap adiknya yang menyiksa anak yang dilahirkan oleh kakak kandungnya sendiri. Sebagai bibi, Rosidah merasa serba salah. Karena yang melakukan penyiksaan tersebut adalah adik kandungnya sendiri. RB merupakan keponakan dari anak kakaknya yang sudah meninggal. “Serba salah, jika saya nasihati, saya khawatir RB disiksa lagi,” keluhnya.
Menyebarnya informasi penyiksaan terhadap anak bawah umur ini, bermula dari nenek korban yang bercerita kepada tetangga. Akhirnya warga mengetahui dan langsung melaporkan ke KPAI Mempawah.
“Selasa (14/3) petugas KPAI datang dan mengambil korban. Kemudian membawanya ke Puskesmas Sungai Pinyuh. Karena sebelumnnya ada warga yang mau mengambilnya, tetapi diusir oleh ibu tirinya,” ungkapnya.
Ketua KPAI Mempawah, Kusmayadi mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari warga, jajarannya langsung mendatangi kediaman RB. Kemudian membawanya ke Puskesmas Sungai Pinyuh untuk diobati. “Setelah itu kita bawa ke RSUD dr. Rubini didampingi psikolog nantinya,” ucapnya.
Kusmayadi belum dapat memastikan, apakah penyiksaan yang dialami RB tersbeut dilakukan oleh ibu tirinya. Bocah ini belum mengungkapkan penyiksaan tersebut.
“Dugaannya, penyiksaan itu dilakukan ibu tirinya, namun masih dalam tahapan penyelidikan,” tutur Kusmayadi.
Wajah Istri Disulut Rokok
Di Kota Pontianak, istri disiksa suaminya. Tak terima dinasihati jangan menyalakan musik dengan keras, Edi Susanto alias Asun malah menganiaya istrinya, Rusiani di rumahnya, Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Selasa (14/3) pukul 04.30.
Pria 35 tahun tersebut akhirnya diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur. “Untuk sementara tersangka belum bisa diambil keterangan, dikarenakan dia masih dalam keadaan sakau akibat mengonsumsi narkoba,” kata Kompol Abdul Hafidz, Kapolsek Pontianak Timur, Rabu (15/3).
Kapolsek menjelaskan, hasil keterangan korban, penganiayaan berawal Selasa subuh. Asun pulang ke rumah. Ia langsung menyalakan house music dengan suara yang keras. Rupanya, saat itu dia usai mengonsumsi narkoba.
Istrinya yang lebih tua dua tahun darinya menasihati, agar tidak menyalakan house music terlalu nyaring. Dikhawatirkan akan menggangu tetangga yang akan melaksanakan ibadah salat subuh.
Dinasihati, Asun bukannya manut. Tapi justru tidak terima dan langsung memarahi isterinya. “Setelah marah Asun langsung memukul kepala istrinya dengan tangan kosong,” cerita Hafidz.
Tak habis di situ, Asun kemudian menyulutkan api rokok ke pipi kiri dan kanan istrinya. “Atas kejadian ini, korban melapor ke kita. Dan segera kita tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Antara tersangka dan korban memang pasangan suami istri. Namun pernikahan mereka tidak tercatat di Disdukcapil alias nikah siri. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Asun dijerat pasal 351 KUHP. Ancamannya paling lama dua tahun penjara.
Laporan: Ari Sandy, Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono