eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rumah senilai Rp764,5 juta di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pernah dilelang. Namun, aset yang dirampas dari terdakwa korupsi Akil Muchtar itu tidak laku. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), rumah tersebut akan difungsikan sebagai Rumah Dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Penyerahan aset itu dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli secara simbolis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3).
Firli mengatakan, penyerahan aset hasil rampasan tersebut telah melalui mekanisme PSP. Sebelumnya kata dia, aset itu sudah dilelang. Tetapi tak berhasil terjual. “Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan status penggunaan,” terangnya.
Menurutnya, aset berupa barang gagal dilelang harus difungsikan secara optimal. Sebab, jika dibiarkan, justru akan membebani keuangan negara. “Kalau dibiarkan akan memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan untuk difungsikan,”ucapnya.
Terhadap aset hasil rampasan dari terdakwa Akil berupa 1 unit rumah yang diserahkan KPK, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Anugrah Komara menambahkan, aset itu akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL. “Kami di DJKN juga akan memaksimlakan juga fungsinya. Kami akan lakukan rehap dulu,” pungkasnya.
Sedangkan Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menyambut baik pelaksanaan Serah Terima Barang Rampasan KPK Melalui PSP kepada KPKNL Pontianak. “Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum ada aturan yang jelas, sehingga harta rampasan dilelang tidak laku,” ujarnya. Sekarang sudah ada aturan Menteri Keuangan Tahun 2018, kata Norsan, sehingga aset negara/aset rampasan yang dilakukan oknum berkorupsi dapat diserahkan kepada instansi terkait.
Disamping dapat diserahkan kepada instansi terkait, hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupai, juga dapat dilelang untuk umum. “Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan sebagai devisa negara,” jelasnya.
Wagub Kalbar juga me-warning para pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar, instansi terkait untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan peraturan yang ada, agar tidak menjadi OTT KPK. “Ada 3 faktor bisa buat korupsi terjadi, sistemnya lemah, nafsu/keinginan dan kebutuhan. Kalau kita miliki keinginan yang muluk dan kebutuhan, tapi harus dicari dengan cara yang baik dan cari yang sesuai aturan,” pungkasnya.
Kalbar Bebas OTT
Di kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pemberantasan KPK, Firli turut membeberkan jumlah rampasan berupa aset, hasil kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK sepanjangan tiga tahun terakhir ini. “Dari tahun 2017 sampai sekarang, penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi yang sudah kita lakukan mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.
Selain itu, Firli juga menyampaikan jumlah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tahun 2016 sampai 2018 yang telah dilakukan lembaga anti rasuah itu. “OTT tahun 2016 berjumlah 17 kegiatan. Tahun 2017 sebanyak 20 kegiatan, dan OTT tahun 2018 sebanyak 30 kegiatan,” ucapnya.
Menurutnya, hasil OTT periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018 telah menjerat 22 orang kepala daerah, 44 orang pihak swasta, 32 orang oknum PNS, 8 orang oknum DPR/DPRD, 3 orang panitera, 3 advokad, 4 hakim dan 2 orang pemeriksa pajak.
Sementara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap, Kalbar bersih dari praktik korupsi, tidak ada OTT. Karena itu, dia mengajak semua aparat pemerintahan dan masyarakat tetap menjaga integritas. “Integritas ini penting, untuk Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” katanya.
Soal penyerahan aset itu, Edi berharap bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh KPKNL. “Kita harapkan aset itu, terpelihara dengan baik. Sehingga tidak menjadi kumuh seperti sekarang,” imbuhnya.
Soal komitmen pemberantasn korupsi, Edi menegaskan, ia sangat serius mewujudkan hal tersebut. Bahkan, dia menyebut sudah menandatangani pemecatan terhadap 8 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Pontianak, yang tersandung kasus korupsi. “Meski yang sudah lalu dan inkrah dan menjalani hukuman badan yang terkena kasus tipikor. Sangat berat bagi ASN, apabila terlibat tipikor, langsung dipecat. Itu juga aturan dari kementerian,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Maulidi Murni, Rizka Nanda.
Editor: Yuni Kurniyanto