eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dari Pusat Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kalbar dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Rabu (23/11).
Semua WNA asal Vietnam tersebut terlibat kasus illegal fishing di wilayah teritorial Indonesia. Sebelumnya, ke-31 warga asal Vietnam itu berhasil diamankan PSDKP Provinsi Kalbar pada 8 November lalu.
Sementara itu, Kepala Rudenim Pontianak, Suganda menuturkan, proses setelah penerimaan warga asal Vietnam yang untuk kesekian kalinya terlibat kasus illegal fishing langsung dilaporkan ke Kedutaan Besar Vietnam. Hal itu penting agar nantinya dapat diterbitkan dokumen perjalanan sebagai proses deportasi.
“Penerimaan ini kita lakukan sesuai prosedur. Di antaranya sebelum masuk ke blok seluruh WNA asal Vietnam dilaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu,” paparnya.
Selanjutnya, setelah seluruh proses selesai dan dokumen perjalanan sudah ready, Suganda menambahkan, maka pelaksanaan deportasi akan dilakukan. Sebagaimana telah dilaksanakan deportasi terhadap WNA asal Vietnam sebelumnya.
“Sebelumnya kita pernah mendeportasi belasan warga asal Vietnam ini. Kasusnya sama terlibat dalam pencurian ikan di wilayah perairan laut Indonesia,” ungkapnya.
Disinggung ihwal lamanya proses penahanan, Suganda mengatakan, hal tersebut menunggu proses dokumen selesai untuk kemudian dilaksanakan deportasi. Semua itu tergantung dari pihak Vietnam sendiri. “Intinya kita sudah melaksanakan koordinasi dengan pihat terkait. Semoga saja prosesnya cepat dan bisa secepatnya kita deportasi,” harapnya. (sul)