RSUD Soedarso Dituding Lakukan Pungli

Terima Setoran Parkir di Jalur Hijau

eQuator.co.id PONTIANAK-RK. Pihak RSUD Soedarso dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan izin parkir di jalur hijau. Atas izin itu, pihak RSUD Soedarso menerima setoran sekitar Rp450 ribu per hari.

Koordinator parkir RSUD Soedarso, Suhartono Sukran mengaku mendukung kebijakan pemerintah merelokasi lahan yang berada di depan rumah sakit milik Pemprov Kalbar tersebut.
“Kita dukung. Kita hanya ingin mencari solusi kepada pihak terkait, khususnya pihak rumah sakit. Karena beroperasinya parkir di jalur hijau ini juga sepengetahuan pihak rumah sakit. Jadi kita maunya semua tidak lepas tangan,” terangnya, Selasa (9/10).
Pria 60 tahun ini mengatakan, sejak 2005 telah menjadi koordinator parkir di RSUD Soedarso. Awalnya, dia bersama 27 juru parkir lainnya beraktivitas di dalam.
“Setelah masuknya perusahaan Sun Parking, kita ke DPRD Kalbar yang difasilitasi Komisi C dan D, sehingga dibuatlah berita acara masalah penetapan lokasi parkir,” tuturnya.

Anehnya kata dia, Komisi C dan D tidak mempermasalahkan rumah sakit mengalihkan fungsi jalur hijau itu untuk lokasi parkir. “Kan jadi pertanyaan lagi, RSUD Soedarso ada wewenang apa? Apakah alih fungsi ini atas izin Gubernur yang dulu, itu tahun 2007,” tukasnya.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui apakah hal tersebut telah disetujui Pemprov Kalbar, dalam hal ini Gubernur. Dalam berita acara sangat jelas pihak-pihak terkait memberikan persetujuan penggunaan jalur hijau sebagai lahan parkir.

“Ada tanda tangan Direktur RSUD Soedarso, Komisi C, Komisi D DPRD Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Polresta Kota, Polsek Selatan dan saya sendiri sebagai koordinator parkir. Namun tidak ada tanda tangan gubernur,” bebernya.
Dia menilai kebijakan yang dilakukan pihak rumah sakit merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam surat keputusan penggunaan jalur hijau tersebut tidak diikuti dengan tanda tangan Gubernur. “Artinya ini penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat ini,” lugasnya.
Sementara itu, dalam berita acara yang dibuat pihak RSUD Soedarso menurutnya berlaku seumur hidup. Karena ia menilai, yang buat surat ini orang pintar. Diakhirannya berbunyi ‘tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya’. Seharusnya ditambah garing apabila dan bilamana diperlukan oleh pemerintah, maka pelepasan hak atas lahan tersebut dibebaskan tanpa ganti rugi. “Nah, itu baru orang bodoh. Nah, surat ini orang pintar yang bikin,” tuturnya.
Setelah ada berita acara tersebut, lanjut dia, terbitlah surat kesepakatan. Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam pasal 11, pengelola parkir mulai berlaku surut mulai tanggal 1 bulan Februari 2008 dan berakhir pada 31 Januari 2009. “Dapat diperbaharui apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.
Kendati demikian, lewat dari tahun 2009 aktivitas parkir di lahan hijau milik pemerintah tersebut tetap berjalan sampai saat ini. Sebelum keluarnya keputusan Gubernur melakukan alih fungsi lahan guna pembagunan RSUD Soedarso.
Pada intinya kata dia, pihaknya sangat mendukung program Gubernur Kalbar Sutarmidji membenahi kawasan RSUD Soedarso. Karena merupakan janji politik Sutarmidji. Kalau tak terlaksana artinya bukan juru parkir yang mengamuk. “Tapi rakyat yang ngamok kan seperti itu, dengan pemerintah kami tak ade masalah, sangat mendukung,” lugasnya.

Kendati demikian sebagai masyarakat yang telah lama mencari pekerjaan sebagai juru parkir di lokasi tersebut, dia juga meminta solusi terbaik dari pihak rumah sakit. Demi kelangsungan hidup mereka. Dia mengaku sampai sekarang tidak pernah menerima surat  larangan dalam bentuk apapun dari pihak rumah sakit menggunakan jalur hijau.

“Begitu pula soal setoran yang diminta dari pihak rumah sakit dari tahun 2009 selalu berjalan dan baru berhenti di tahun 2012 dengan nominal tidak menentu. Kadang 450, 200, 900 ribu yang kadang ditarik per hari atau per minggu,” terangnya.
Menurutnya selama tahun 2009 – 2012 pihak rumah sakit telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan lahan hijau milik pemerintah. Lantaran pungutan pihak rumah sakit seperti itu tidak memiliki pijakan yang jelas.

“Selain itu, yang bertanda tangan sebagai penerima di kwitansi juga selalu berubah, namun dia menggunakan cap RSUD Soedarso,” ungkapnya.
Sebanyak Rp2-3 juta yang disetorkan kepada pihak rumah sakit. Kalau ditotal dari tahun 2009 sampai dengan 2013 sudah mencapai Rp300 juta. “Kita semua ada bukti kwitansinya dan sudah kita hitung,” jelasnya.
Dirinya telah mecoba mengkonfirmasi Direktur RSUD Soedarso melalui Wakil Direktur II. “Beliau katakan, kalau saya jadi Direktur Utama, bapak parkirnya kami masukan ke dalam. Artinya kan ada solusi,” ujarnya.

“Terus beliau bilang, bapak, kami mohon jangan sampai ini masuk ke ranah hukum, kalau sampai masuk ranah hukum, ini pasti ada yang dipenjara. Artinya beliau masih menunggu keputusan dari Direktur Utama,” timpalnya menirukan ucapan Wadir II RSUD Soedarso.
Suhartono mengharapkan, ada solusi terbaik dari pihak rumah sakit. “Harapan kita, kita dapat diberdayakan dengan menjadi juru parkir di dalam,” harapnya.

Dia memberikan tenggat waktu sampai besok (hari ini, red) kepada pihak rumah sakit. Apabila sampai tidak ada solusi, Rabu akan menggugat.

“Bukan melapor ya berarti tidak ada win win solution lagi dan sesuai dengan anjuran kuasa hukum atau pengacara kami melanjutkan untuk lapor ke Polda tindak pidana umum, yakni pungutan liar,” ancamnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menegaskan, pihaknya sedari awal memang tidak bersedia memungut retribusi parkir di depan RSUD Soedarso. Sebab pihaknya sudah mengetahui, bahwa lokasi itu merupakan fasilitas umum yang akan dibangun jalan. “Makanya kita tidak mau mengambil retribusi,” ujarnya.
Utin juga mengakui mendengar ada surat perjanjian antara juru parkir dengan RSUD Soedarso.
“Tapi pada intinya karena itu fasum, tidak boleh. Kecuali karena memang ada fasum tertentu seperti jalan Diponegoro itukan di tepi jalan umum, itu masih diberikan toleransi sementara. Kalau ini (Soedarso) memang kita tidak terima setoran apapun dari awal sebelum dan sampai saya menjabat,” paparnya.
Utin membantah pihaknya membiarkan pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Soedarso. Dengan membiarkan para pengelola parkir beraktivitas di lokasi tersebut.
“Kita tidak membiarkan, katanya kan ada kerjasama pihak parkir dengan RSUD Soedarso. Sekarang kan jelas jalan mau dibangun, jadi kita tugasnya mengamankan fasum saja,” katanya.
Utin mengaku baru menerima kabar soal adanya perjanjian pihak rumah sakit dengan juru parkir dua hari yang lalu. Menurut dia, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin kepala daerah atau dinas terkait adalah tindakan ilegal.
“Perjanjian antara RSUD Soedarso dengan pengelola parkir kan sudah selesai. Itu bukan ranah kami. Yang jelas kami hanya mengamankan. Kendaraan tidak boleh parkir di situ,” tutupnya.
Dikonfirmasi Humas RSUD Soedarso, Syrifah Nurlaila menuturkan, bahwa para Jukir tersebut merupakan parkir liar.
“Yang jelas mereka ada parkir liar. Jika mempertanyakan nasib mereka kepada kami tentu tidak tepat kerana itu tanah pemda bukan milik kami,” tegasnya.
Dia mengaku tidak mengetahui soal perjanjian dan penarikan retribusi terhadap rumah sakit. Sebab dirinya mengaku belum pernaj melihat perjanjian dan bukti kwitansinya.

“Kalau memang dulu pernah menarik retribusi tentu ada alasannya. Dan jika memang dari tahun sekian dan sekarang tidak ada lagi penarikan tentu juga ada alasan,” tukasnya.
Setelah itu, dia mengaku tidak bisa bicara banyak soal ini. “Jadi begini saya juga baru di sini. Saya hanya sebagai kasi hukum dan humas. Silahkan kita atur waktu dulu nanti saya fasilitas kepada orang yang berhak untuk menjawab dan saya siap memfasilitasi itu,” tutupnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi