eQuator.co.id – Sanggau-RK. Setelah sekian lama hanya disebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanggau, akhirnya fasilitas pelayanan kesehatan terbesar di Kabupaten Sanggau ini pun diberi nama RSUD M Th Djaman.
“Beliau adalah Bupati Sanggau. Beliau juga berjuang agar Rumah Sakit ini punya tempat. Makanya, layak beliau diberikan penghargaan untuk nama RSUD ini,” kata Poulus Hadi, saat meresmikan RSUD M Th Djaman, Senin (19/12).
Menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Nama Fasilitas umum, jelas PH–sapaan Poulus Hadi–maka seluruh fasilitas umum perlu diberi nama, termasuk nama-nama jalan. “Untuk RSUD ini diberi nama sesuai dengan sejarahnya yang tidak lepas dari M Th Djaman,” terangnya.
PH meresmikan langsung pemberian nama tersebut. Dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Usman beserta anggota, tokoh masyarakat dan agama, para dokter dan perawat serta keluarga M Th Djaman. “Saya menyampaikan terimakasih atas dukungan keluarga. Kalau tidak direstui keluarga, tidak mungkin rasanya RSUD M Th Djaman ini bisa terwujud,” katanya.
Atas dukungan tersebut, kata PH, wajar jika perwakilan Ahli Waris M Th Djaman meminta, jangan hanya memakai namanya pria yang sangat berjasa bagi Kabupaten Sanggau tersebut, namun tidak memberikan pelayanan prima. “Itu bisa membuat jelek nama keluarga,” ujarnya.
PH mengaku, banyak yang bertanya-tanya, kenapa RSUD Sanggau tersebut dinamai M Th Djaman. “Mohon maaf, dalam tanda kutip ‘mentang-mentang orang dia’,” ujarnya menirukan orang-orang dimaksud.
Agar tidak memunculkan anggapan yang macam-macam, PH menjelaskan ihwal pemberian nama RSUD M Th Djaman tersebut. “Saya lebih baik ngomong sekarang,” katanya.
Bila dilihat dari sejarah perjuangan M Th Djaman, seyogianya penghargaan ini tidak perlu diragukan, karena memang sudah sewajarnya. “Tadi ketika kita telah mendengarkan sejarah perjuangan beliau. Saya sampai meneteskan air mata, begitu besarnya perjuangan beliau ini membangun Sanggau,” ucap PH.
Selama ini, tambah dia, sebagian besar masyarakat Sanggau hanya mengetahui kalau M Th Djaman tersebut hanya seorang Bupati. “Ternyata tidak hanya itu, banyak sekali perjuangan beliau yang baru terungkap sekarang,” kata PH.
Dia mengetahui betul tanah RSUD tersebut merupakan milik Keuskupan, tanah Gereja. “Saya waktu itu masih kecil, karena bapak saya yang mengukur tanah ini. Bapak saya kerja di agraria dulunya,” ungkap PH.
Dengan pendekatan itulah, kata PH, RSUD ini layak dinamai M Th Djaman. “Sekarang kalau Keuskupan mau bertanya, mana hitam di atas putihnya. Tidak akan bisa diberikan, karena dulu hanya dengan mulut dan kepercayaan. Itulah hebatnya orang-orang tua kita dulu,” katanya.
Kalau saja hal serupa dilakukan sekarang, tambah dia, niscaya akan diungkit-ungkit, mana bukti penyerahannya dan seterusnya itu. “Tetapi pihak Gereja kan tidak demkian, mereka sangat menghargai bapak kita ini,” ujar PH.
Jika bicara suku bangsa, ujar PH, M Th Djaman merupakan keturunan Nek Siot, salah satu putri yang diambil Raja Sanggau. “Jadi semua suku ada di darah beliau ini. Saya minta, jangan ada lagi yang memperdebatkan kenapa RSUD ini diberinama M Th Djaman,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD M Th Djaman, Edy Suprabowo menjelaskan, sejak berdiri, RSUD Sanggau memang belum memiliki nama. Untuk menunjukkan identigas sebagai suatu fasilitas umum, sudah selayaknyalah ada namanya. “Nama harus mencerminkan ciri dan karakteristik daerah tersebut,” katanya..
Untuk itulah, jelas Edy, dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 254 Tahun 2016 tentang Penetapan Nama RSUD Sanggau dengan nama RSUD M Th Djaman yang ditetapkan pada 4 Mei 2016.
Penetapan ini, tambah dia, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum yang kewenanganya di tangan Bupati, dengan mempertimbangkan usulan dari masyarakat, setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Sejak ditetapkan Bupati, maka nama RSUD Sanggau secara resmi bernama RSUD M Th Djaman. Namun secara administrasi keuangan dan tata naskah dinas, belum dapat dipergunakan, sambil menunggu perubahan status Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Susunan Organisasi Tata Kerja Daerah (SOTKD).
Dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada lembaran daerah Kabupaten Sanggau 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8, maka nama RSUD M Th Djaman sudah dapat dilaksanakan, baik secara administrasi keuangan maupun secara tata naskah kedinasan yang mulai berlaku 2017.
Dengan diberinya nama RSUD ini menjadi RSUD M Th Djaman, akan menambah semangat dan motivasi seluruh pegawai RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tanggal 23 dan 24 kemarin, RSUD kami telah disurvei akreditasinya oleh Tim Survei dari Kemenkes RI, untuk penilaian sesuai dengan ajuan kita. Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) sudah diumumkan bahwa kita lulus akreditasi,” kata Edy.
Tentunya akreditasi ini, jelas Edy, bukan sekedar lembaran kertas yang diterima. Tetapi di balik itu, bagaimana RSUD dengan berstandar akreditasi, mampu mengubah dirinya terus berkembang, menuju pelayanan yang lebih baik lagi.
“Dengan lulusnya kita di tahap dasar ini, kita baru mempunya Bintang Satu. Sementara untuk menuju ke Kelas C mengubah kelas menuju Kelas B itu harus Lulus Paripurna yaitu Bintang Lima. Artinya PR (Pekerjaan Rumah) kita masih banyak. Ditargetkan 2018 kita sudah lulus untuk akreditasi Bintang Lima dan 2019 kita sudah bisa mengubah status Kelas B,” papar Edy.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman mengatakan, pemberian nama RSUD tersebut sudah sesuai Perda. “Menurut saya sah-sah saja, sepanjang itu sudah mengakomodir aspirasi masyarakat, secara khusus mungkin pihak keluarga bisa menerima menggunakan nama itu,” katanya.
Ia berharap, dengan berubahnya nama RSUD Sanggau menjadi RSUD M Th Djaman, maka semakin baik pula pelayanan yang diberikan pihak RSUD kepada masyarakat. “Itu harapan kami dan tentu harapan seluruh masyarakat Sanggau. Jangan hanya mengincar nama, tetapi pelayanan tidak ditingkatkan,” ingatnya.
Dengan pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, menurut Usman, secara otomatis akan meningkatkan mutu dari RSUD itu sendiri di mata masyarakat.
“Ketika pelayanan tidak maksimal, sementara pelayanan tidak berubah, saya yakin pihak keluarga dari M Th Djaman ini akan merasa tidak nyaman, karena mengambil nama mereka. Artinya saya minta dijagalah nama M Th Djaman ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Usman.
Politisi Demokrat Sanggau ini menilai, pemberian nama RSUD M Th Djaman ini sudah ideal, karena sudah melalui prosedur menyerap aspirasi. Untuk itu, ia berharap fasilitas umum lainnya, juga segera diberi nama dengan nama tokoh-tokoh Melayu yang juga punya jasa untuk Kabupaten Sanggau.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Mordiadi