eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus seorang pria bernama Heriyanto alias Robot. Pria 55 tahun itu harus mendekam dalam jeruji besi usai diamankan saat bermain judi jenis kolok-kolok di teras sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Pulau, Gang Baladewa, Selasa (18/6) malam.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan, sebelum ditangkap petugas telah mendapati adanya aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku bersama dengan beberapa orang lainnya. Beberapa rekanan Robot berhasil melarikan diri.
“Namun saat dilakukan penangkapan pelaku lain berhasil melarikan diri. Sehingga petugas hanya berhasil meringkus pelaku yang merupakan bandar. Sementara, untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Suhar, Kamis (20/6) pagi.
Suhar menuturkan, informasi adanya tindak pidana perjudian tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang bersinergi dengan aparat Polsek Pontianak Timur.
“Jadi awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian yang meresahkan. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tak melawan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah lapak dan tiga buah kolok-kolok. Satu HP dan uang tunai sejumlah Rp398 ribu.
Suhar menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) yang saat ini sedang dilakukan pihak Kepolisian. “Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tidak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)