eQuator.co.id – HOAX soal Megawati meminta pemerintah menurunkan toa masjid terus digoreng sejumlah pihak. Aturan pengeras suara yang terbit pada 1978 pun bisa jadi bahannya. Aturan tersebut dianggap sebagai produk pemerintahan saat ini.
”Kemenag merilis aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Sedih dan miris rasanya melihat aturan baru dari pemerintah ini,” tulis akun Twitter Yani Hayrach, @Yani_Hayrach12.
Status yang diunggah pada 17 Februari itu mengomentari foto yang juga ikut di-posting-nya. Foto tersebut ialah poster ”Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara” yang diterbitkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam atau Dirjen Bimas Kementerian Agama.
Jika dibaca dengan saksama, aturan penggunaan pengeras suara itu bukan hal baru. Poster tersebut hanya media sosialisasi atas aturan yang terbit pada 1978. Ya, sejak munculnya pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemutaran kaset pembacaan ayat suci Alquran di masjid dan musala bisa menimbulkan polusi suara, Dirjen Bimas memang mengeluarkan rilis.
Merujuk situs resmi mereka, pada 11 Juni 2015 rilis soal penggunaan pengeras suara memang sudah disosialisasikan. Rujukan mereka adalah Instruksi Dirjen Bimas No Kep/D/101/1978. Dalam instruksi itu dijelaskan kapan dan bagaimana penggunaan pengeras suara. Antara lain, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Selain itu, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
Untuk lebih lengkapnya, kami siapkan link yang berisi PDF mengenai aturan yang ada sejak Orde Baru tersebut. Link-nya bisa Anda akses dengan mengetik bit.ly/TOAMASJID. (Jawa Pos/JPG)