Revisi Perwa 59 Tahun 2023 Berdampak Menurunnya PAD

eQuator.co.id-Pontianak. Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB), DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD  yang signifikan.

Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar kota pontianak, maupun dari kota pontianak di sektor usaha tersebut. Hal ini lantaran munculnya Peraturan Wali (Perwa) Kota Pontianak Nomor 59 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. Sehingga ini berakibat banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.

Juru bicara fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak.

“Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan,” ujar Juru bicara fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar.

Terkait hal itu, Zulfydar mencontohkan seperti di Kabupaten dan kota  yang sudah maju, menurutnya  dinegara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.

“Apalagi di tingkat Kota yang dinilai masih memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat, tentu ini sangat diperlukan,” jelas Zulfydar.

Disamping itu, Legislator PAN Kalbar ini juga mengutarakan, bahwasannya periklanan sendiri bukan usaha baru, sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD yang cukup besar rata-rata menghasilkan 17 milyar.

Akan tetapi, sambungnya, adanya Perwa Nomor 59 tahun 2023 ini, telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 turun sebesar 9 milyar, sehingga berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.

“Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampak yang dirasakan tentu bagi para pekerja harian dan daya beli masyarakat,” tegasnya

Disamping itu, sambung Zulfydar, Perwa 59 tahun 2023 ini, seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk kedepan.

“Ruginya untuk pemerintah apa? mesti nya, pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD  dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidakhati-hatian munculnya Perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, sehingga berimplikasi menghambat pembangunan,” tandasnya. (Ova)