Retno: PPP Romy yang Calon Kepala Daerahnya Diterima KPU

Suib: Bahaya Negara Ini Nanti

Retno Pramudya

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kemelut di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini masih terjadi antara kubu Romahurmuziy (Romy) dan Djan Faridz. Namun, angin segar bertiup ke pihak Romy.

Untuk pelaksanaan Pilkada di Kalbar pada 2017, KPU RI mencantumkan kepengurusan kubu Romy yang berhak mengusung calon kepala daerah. Hal tersebut telah diunggah penyelenggara Pemilu itu melalui website www.kpu.go.id tanggal 6 September 2016.

“Yang sudah diumumkan surat keputusan (SK) legalitas oleh KPU RI baru beberapa partai saja, diantaranya PPP Romy,” ungkap Ketua DPW PPP Kalbar versi Romy, Retno Pramudya, ditemui di Sekretariat PPP, Jalan Merdeka, Pontianak, Kamis (8/9).

Pengumuman di website KPU tersebut, lanjut dia, tentu sudah resmi. Sebab, KPU RI mendapatkan lampiran dari DPP PPP langsung yang Retno yakini sudah dikomunikasikan dengan Menteri Hukum dan HAM terkait legalitasnya.

“Jadi, masyarakat bisa melihat sendiri partai mana saja yang bisa mendaftar ke KPU melalui web resmi. SK semua Parpol juga diumumkan karena merupakan persyaratan yang mutlak, dapat dipastikan PPP Romy yang diterima pendaftaran calon kepala daerahnya oleh KPU,” tegasnya.

Mengenai konflik internal PPP, ia memaparkan, upaya pencarian solusi membuahkan kesepakatan untuk melaksanakan muktamar yang kepanitiaannya diampu dua kubu yang berkonflik. “Dengan musyawarah mufakat, secara aklamasi seluruh peserta muktamar menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Asrul Sani sebagai sekretaris jenderal,” tukas Retno.

Kemudian, pada 27 April 2016, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan susunan kepengurusan kubu Romy. “Dengan demikian, PPP yang legal dan sah secara hukum adalah dibawah kepemimpinan ketua umum Romahurmuziy,” tekan dia.

Jadi, Retno menegaskan, pihak atau kelompok lain yang melakukan aktivitas politik atas nama PPP bisa disebut ilegal. “Kami berharap agar aparat segera menertibkan karena hal itu berakibat kondisi politik khususnya di Kalbar kurang kondusif. Dan mengganggu stabilitas serta membuat keresahan masyarakat, khususnya para kader dan konstituen PPP di Kalbar,” tutupnya.

Terpisah, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyatakan pihaknya berpedoman dengan keputusan atau aturan yang dibuat oleh KPU RI. Di sisi lain, DPW PPP Kalbar versi Djan Faridz menyatakan belum mengetahui informasi mengenai SK Parpol 2017 yang dirilis KPU RI.

“Kami akan menunggu salinan surat resmi dari KPU jika itu memang benar. Pasti ada langkah-langkah yang dilakukan PPP Djan Faridz,” ungkap Sekretaris Jenderal DPW PPP Kalbar versi Djan Faridz, Suib, dihubungi Rakyat Kalbar.

Menurut dia, hal ini merupakan permainan lama yang hendak dihidupkan kembali. “Masa’ penzoliman mau dibiarkan, tentunya kami akan ambil langkah-langkah. Kami tidak kaget, KPU selama ini kan tidak berdaya dan independensinya juga belum teruji,” sindirnya.

Lanjut Suib, ketika KPU mau membuat PKPU harus konsultasi dengan DPR. Jika DPR tidak setuju, ya tidak jadi PKPU tersebut. “Apa seperti ini yang independen? Nah di sini tekanan secara politik di saat membuat PKPU dari parlemen harus dihilangkan kedepannya, supaya KPU benar-benar independen,” tuturnya.

Imbuh dia, “Yang jelas PKPU belum ditandatangani. Artinya belum final kan? Untuk yang lain kita tunggu perkembangannya. Intinya kita tetap akan terlibat dalam Pilkada. Jika tidak, bahaya itu Pilkada, bisa tidak mempunyai legitimasi”.

Suib pun masih berpatokan kepada  putusan MA No. 601 yang menyatakan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta alias yang memenangkan kubu Djan Faridz lah yang sah. Putusan MA itu, disebut dia, final dan dan mengikat semua pihak.

“Menkumham itu pembantu Presiden, sedangkan MA itu setara dengan Presiden. Jadi hirarki MA jauh di atas Menkumham. Nah, jika nanti keputusan MK kita diterima atau di PTUN kita menang, lalu siapa yang bertanggung jawab jika kami tidak mengakui calon yang direkomendasikan oleh kubu Romy? Otomatis hasil Pilkada tidak sah, bahaya negara ini nanti,” paparnya.

Dan sampai hari ini, kata dia, PPP tingkat pusat, baik kubu Djan Faridz dan Romy sama-sama belum terdaftar di KPU. “Artinya KPU belum memberikan keputusan apa-apa terkait PPP kubu mana yang dianggap legitimate,” tutup Suib.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL