eQuator.co.id – Putussibau-RK. Masih syukur ada perempuan yang mau jadi pacarnya. Bukannya menjaga kepercayaan, CAM, 18, resedivis kambuhan ini malah menggelapkan sepeda motor Nike Asmara, 16, pacarnya sendiri.
Pemuda yang tak jera merasakan dinginnya jeruji besi itu menggelapkan sepeda motor Honda Vario KB 2762 FL. Modusnya, pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil STNK di Desa Sibau Hulu, Selasa, 19 Januari 2016 silam, pukul 13.00.
Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Sri Mulyono mengatakan, CAM sebelumnya terjerat kasus pencurian. Pelaku dan korban bisa saling kenal melalui media sosial (Facebook). Pada 19 Januari 2016, CAM menghubungi Nike via telepon, bermaksud meminjam sepeda motor.
“Kemudian korban pun meminjamkan kendaraannya kepada pelaku, saat dia akan pergi sekolah. Pelaku menunggu di sekolah bersama temannya, Anggit. Alasan pelaku pinjam motor itu untuk mengambil STNK,” tutur Sri Mulyono di Mapolsek, Senin (18/4).
Dalam melakukan aksinya, CAM ditemani Anggit, 17. Sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Nike yang merasa jengkel, melaporkan CAM ke Polsek Putussibau Utara. “Jadi korban pun melapor ke polisi dan kami melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Sri.
Penyelidikan memakan waktu sekitar tiga bulan. Itu karena alamat pelaku sering berpindah. Penyelidikan terakhir pada 5 April. CAM berpindah tempat mulai dari Kecamatan Boyan Tanjung hingga ke Kubu Raya. “Rupanya pelaku ini di Ambawang, Kubu Raya. Akhirnya kami berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Akhirnya pelarian pelaku terhenti, berkat kerjasama dengan anggota Polri di sana,” kata Mulyono.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual seharga Rp1 juta kepada warga Kelurahan Tebang Benua, Kecamatan Tayan. “Saya bel kepala desa di sana, ternyata benar ada motornya di sana,” papar Iptu Sri.
CAM dan Anggit sudah diringkus dan menjalani proses hokum. Pelaku Anggit mendukung rencana penggelapan sepeda motor, dia tidak ditahan. Lagi pula masih masuk kategori anak bawah umur.
“Meskipun bawah umur, dia sudah dua kali divonis pengadilan. Makanya kami berkoordinasi dengan jaksa, apakah ada pertimbangan dia ditahan,” ungkapnya.
CAM dijerat pasal 372 KUHP. Ancamannya empat tahun penjara.
Kepada wartawan, CAM mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus pencurian. “Saya pernah curi laptop dan bongkar warung warga. Kali ini gelapkan motor,” kata CAM.
Motor sang pacar yang digelapkannya itu, jaminannya handphone. “Sebenarnya saya tak ada niat untuk mencurinya, tapi saya takut untuk mengembalikan saat itu. Ya sudah saya bawa lari sekalian,” katanya.
CAM menyesali perbuatannya. Dia merasa telah mencoreng nama baik keluarganya. “Pengen tobat rasanya,” ucapnya. (dre)