eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bawaslu Kalbar mencatat, total temuan dan laporan saat masa kampanye sebanyak 40. Paling dominan pelanggaran administratif.
Adapun pelanggaran tersebut seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ukuran dan tempat. Juga ada 66 kasus terkait dengan kampanye tidak mengantongi STTP. Selanjutnya ada 1369 pelanggaran hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan.
“Semuanya terjadi pada masa kampanye yang dimulai September lalu. Ini masih rentan maka akan banyak lagi potensi pelanggaran,” ungkapnya Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah saat menggelar pertemuan Publikasi Kinerja Bawaslu dan Silaturahmi Bersama Media Massa Kalbar di Hotel Harris, Sabtu (29/12).
Untuk Politik uang, sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan laporan. Kendati begitu pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan. Karena politik uang rentan terjadi 21 hari menjelang masa tenang.
Sedangkan pengawasan melalui media sosial (medsos) pihaknya memiliki gugus tugas yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Didalamnya terdapat Kominfo dan KPID.
“Hasil pengamatan di medsos belum di temukan sebagaimana di maksud dalam pasal 280. Ini peserta pemilu. Kalau di luar peserta pemilu bisa masuk undang-undang lain. Seperti ITE,” jelasnya.
Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran tahapan pemilu melalui kegiatan di setiap desa. Seperti satu pengawas pemilu desa melakukan sekurang-kurangnya satu kali sosialisasi soal pemilihan umum. Jika dikalkulasikan minimal ada 7000 sosialisasi di seluruh Indonesia pada Maret.
“Selain itu, juga dilakukan patroli pengawasan. Membentuk gugus patroli pengawasan. Selain kami mandiri melakukan kegiatan tersebut. Juga mengundang partisipasi keterlibatan masyarakat,” katanya.
Bawaslu Kalbar juga sudah melakukan pertemuan dengan pemantau pemilu. Dan sudah komitme akan ikut patroli pengawasan. Pada masa tenang, pungut hitung, dan saat rekapitulasi suara. Kemudian juga sudah ada pemetaan dimana yang dikategorikan lumayan rawan.
“Maka disitu akan difokuskan penguatan dan pencegahan. Sebelumnya sudah dilakukan tapi lebih masif,” tukas Ruhermansyah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, untuk melakukan pencegahan pelanggaran tentunya melalui surat edaran. Kemudian melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan mengintruksikan seluruh Bawaslu kabupaten dan kota untuk terus bersinergi. “Kami juga selalu meminta kepada bawaslu kabupaten kota untuk mengkampanyekan hal-hal apa yang dilarang saat pemilu di medsos,” ungkap Faisal.
Ia menilai, memang diperlukan sosialisasi melalui medsos. Sebab saat ini medsos dianggap sebagai sarana paling efektif dalam memberikan pemahaman. Namun sampai hari ini di medsos tidak ada temuan terkait larangan kampanye sesuai pasal 280. Kalaupun ada akun FB caleg yang mengkampanyekan dirinya dan itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran, karena tidak diatur dalam PKPU. “Itu memang tidak termasuk dalam pelanggaran,” pungkasnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi