Rektor IAIN Pontianak Sembunyi di Ruang Kerja

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

RUSUNAWA. Inilah Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak, tempat pengadaan meubeler yang menjerat Rektor Hamka Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto ini diambil Senin (24/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polresta Pontianak akhirnya menetapkan Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN), Hamka Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa (Rusunawa) tahun anggaran 2012 silam.

Setelah mendapatkan informasi status tersangka Hamka Siregar, rombongan wartawan media cetak, televise (elektronik) dan online berupaya mengkonfirmasi Rektor IAIN, Senin (24/10) pukul 13.30.

Wartawan meminta izin kepada security di lantai dasar dekat tangga menuju ruangan rektor. Kemudian mengisi buku tamu dan menunggu panggilan atau didatangi sang rektor, agar bisa diwawancarai. Sayangnya Hamka Siregar tidak mau keluar dari ruang kerjanya.

Dia hanya mengutus stafnya untuk memanggil salah seorang wartawan. Kemudian meminta waktu untuk memberikan keterangan pers sekitar pukul 15.00. Wartawan yang memberikan ruang waktu seluas-luasnya kepada Rektor IAIN pun menunggu di lantai dasar.

Pukul 15.00, wartawan kembali menanyakan kesiapan Hamka Siregar memberikan penjelasan kepada publik, melalui media massa. Tak lama utusan Hamka Siregar kembali mendatangi wartawan. Lagi-lagi memanggil seorang wartawan. “Satu orang dipanggil Bapak (Hamka Siregar),” kata utusan Hamka Siregar tersebut.

Salah seorang wartawan mengikuti utusan Hamka Siregar ke ruang kerjanya. Tak lama kemudian, wartawan itu turun ke lantai dasar, berkumpul kembali bersama rekan-rekannya.

Dia mengatakan Hamka Siregar bukan meminta waktu, tetapi bersembunyi di ruang kerjanya menghindari wartawan. Staf Hamka Siregar itu mengatakan pimpinannya enggan berkomentar.

“Pak Hamka tidak mau diwawancarai, no coment dia bilang,” ungkap wartawan media cetak itu kepada wartawan lainnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian, agar menetapkan Hamka Siregar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak. Petunjuk JPU itu dilakukan Polresta. Polisi mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi meubeler Rusunawa atas nama Hamka Siregar.

Penetapan SPDP Hamka Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian berkas empat tersangka sebelumnya. Mereka menyebutkan keterlibatan Rektor IAIN dalam kasus tahun 2012 itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rheza mengaku telah menerima SPDP atas nama Hamka Siregar dari penyidik kepolisian. Artinya, Hamka Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah SPDP, sudah tersangka,” tegas Yanuar Rheza di ruang kerjanya, Senin (24/10).

Saat ini JPU tinggal menunggu berkas perkara Hamka Siregar dari kepolisian. Jika dinyatakan kurang, maka dikembalikan (P19). Jika lengkap, maka dinyatakan P21. “Tentu berkasnya akan diteliti terlebih dahulu,” tegas Kasi Pidsus.

Sementara empat tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Dh, Ketua Panitia Lelang berinisial F dan dua penyedia barang dan jasa CV Dariksa Aprobaja berinisial H dan R, Kejari tinggal menunggu pelimpahan dari kepolisian. Keempat tersangka rencananya akan dilimpahkan penyidik polisi pada minggu depan.

“Penyidiknya ada kemarin, rencana minggu depan akan dilimpahkan kepada kita, baik itu empat orang tersangka maupun barang buktinya,” tegas Yanuar Rheza.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo ditemui di kantornya, membenarkan jajarannya sudah melakukan penyidikan terhadap Hamka Siregar. “SPDP sudah kita kirim. Kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Dalam waktu dekat kita gelar dan akan kita panggil lagi Hamka Siregar,” tegas Kapolresta.

Polisi akan mendalami peran Rektor IAIN pada

kasus dugaan korupsi tersebut. Kombes Pol Iwan juga membenarkan petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidiknya, menetapkan Hamka Siregar sebagai tersangka.

“Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilimpahkan dalam waktu dekat. Yakni H dan R penyedia jasa dan barang serta F selaku Ketua Panitia Lelang serta Dh selaku PPK,” papar Kombes Pol Iwan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, melakukan pembayaran secara tuntas sebelum pengadaan meubeler dilaksanakan. Barang yang didatangkan tidak sesuai dengan kontrak kerja. “Dimana pagu anggaran sebesar Rp2 miliar itu terdapat kerugian negara sebesar Rp522 juta,” jelas Kombes Pol Iwan.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono