eQuator.co.id –PONTIANAK. Akhirnya Hamka Siregar tersangka korupsi meubeler Rusunawa, dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (15/8) pukul 10.22 wib.
Rektor IAIN Pontianak yang diduga merugikan negara Rp522 juta, didampingi pengacara digiring penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Semula, setiba di Kamtor Kejaksaan Hamka Siregar tidak mau keluar dari mobil Avanza putih yang membawanya dari Mapolresta Pontianak. Tampak yang keluar dari mobil adalah Kanit Tipikor Iptu Sihar Sagian beserta penyidik saja.
Sejumlah wartawan berbagai media yang mengintai sejak pukul 08.30 wib langsung memotret mereka. Nah, saat memotret itulah Hamka Siregar nongol dari mobil mengenakan kemeja hijau dan peci hitam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak yang juga tiba dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka, langsung memasuki Kantor Kejari menuju ruang Kasipidsus, untuk proses serah terima tersangka, lengkap dengan berkas perkara.
Kemudian Hamka Siregar didampingi pengacaranya pun juga digiring untuk menaiki lantai dua Kejari Pontianak. (zrn).